Informasi mengenai penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh Bapenda Jawa Barat.
BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan akan mengirimkan pemberitahuan tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.
Bapenda menyatakan pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui pesan Whatsapp blast. Wajib pajak pun tidak perlu panik apabila menerima pesan dari Bapenda tersebut.
"Bapenda Jabar kembali melakukan pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan melalui Whatsapp Samsat Bapenda Jabar," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).
Bapenda menjelaskan pemberitahuan tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dikirimkan menggunakan nomor Whatsapp (chatbot) 0811-2230-1818. Dalam pesan tersebut, wajib pajak diimbau segera melaksanakan kewajibannya agar denda tidak makin bertambah.
Di sisi lain, wajib pajak juga dapat menghubungi nomor Whatsapp 0811-2230-1818 untuk bertanya jumlah besaran pajak kendaraan bermotor yang terutang. Wajib pajak cukup mengetik "Hai" atau "Hallo" serta memilih menu "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".
Bapenda menyebut pesan Whatsapp blast sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Wajib pajak juga tidak perlu panik apabila wajib pajak memperoleh Whatsapp blast tetapi tidak memiliki kendaraan bermotor dimaksud.
"Apabila Bapak/Ibu merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, mohon abaikan nominal tunggakan yang terlampir. Namun, tetap kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan," tulis Bapenda.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jabar dapat dilakukan melalui SIMBARA pada aplikasi Sapawarga, serta aplikasi Signal. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat kembali menghubungi chatbot atau call center 150410.
Dalam unggahannya, Bapenda juga menyatakan tidak akan ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Namun khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% apabila melakukan transaksi di Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang.
Selain itu, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga tersedia khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Kota Bandung I Pajajaran. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.