PROVINSI JAWA BARAT

Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Dian Kurniati | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Informasi mengenai penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh Bapenda Jawa Barat.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan akan mengirimkan pemberitahuan tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Bapenda menyatakan pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui pesan Whatsapp blast. Wajib pajak pun tidak perlu panik apabila menerima pesan dari Bapenda tersebut.

"Bapenda Jabar kembali melakukan pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan melalui Whatsapp Samsat Bapenda Jabar," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bapenda menjelaskan pemberitahuan tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dikirimkan menggunakan nomor Whatsapp (chatbot) 0811-2230-1818. Dalam pesan tersebut, wajib pajak diimbau segera melaksanakan kewajibannya agar denda tidak makin bertambah.

Di sisi lain, wajib pajak juga dapat menghubungi nomor Whatsapp 0811-2230-1818 untuk bertanya jumlah besaran pajak kendaraan bermotor yang terutang. Wajib pajak cukup mengetik "Hai" atau "Hallo" serta memilih menu "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".

Bapenda menyebut pesan Whatsapp blast sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Wajib pajak juga tidak perlu panik apabila wajib pajak memperoleh Whatsapp blast tetapi tidak memiliki kendaraan bermotor dimaksud.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Apabila Bapak/Ibu merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, mohon abaikan nominal tunggakan yang terlampir. Namun, tetap kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan," tulis Bapenda.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jabar dapat dilakukan melalui SIMBARA pada aplikasi Sapawarga, serta aplikasi Signal. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat kembali menghubungi chatbot atau call center 150410.

Dalam unggahannya, Bapenda juga menyatakan tidak akan ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Namun khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% apabila melakukan transaksi di Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang.

Selain itu, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga tersedia khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Kota Bandung I Pajajaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya