PROVINSI JAWA BARAT

Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Dian Kurniati | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Informasi mengenai penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh Bapenda Jawa Barat.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan akan mengirimkan pemberitahuan tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Bapenda menyatakan pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui pesan Whatsapp blast. Wajib pajak pun tidak perlu panik apabila menerima pesan dari Bapenda tersebut.

"Bapenda Jabar kembali melakukan pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan melalui Whatsapp Samsat Bapenda Jabar," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Bapenda menjelaskan pemberitahuan tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dikirimkan menggunakan nomor Whatsapp (chatbot) 0811-2230-1818. Dalam pesan tersebut, wajib pajak diimbau segera melaksanakan kewajibannya agar denda tidak makin bertambah.

Di sisi lain, wajib pajak juga dapat menghubungi nomor Whatsapp 0811-2230-1818 untuk bertanya jumlah besaran pajak kendaraan bermotor yang terutang. Wajib pajak cukup mengetik "Hai" atau "Hallo" serta memilih menu "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".

Bapenda menyebut pesan Whatsapp blast sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Wajib pajak juga tidak perlu panik apabila wajib pajak memperoleh Whatsapp blast tetapi tidak memiliki kendaraan bermotor dimaksud.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Apabila Bapak/Ibu merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, mohon abaikan nominal tunggakan yang terlampir. Namun, tetap kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan," tulis Bapenda.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jabar dapat dilakukan melalui SIMBARA pada aplikasi Sapawarga, serta aplikasi Signal. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat kembali menghubungi chatbot atau call center 150410.

Dalam unggahannya, Bapenda juga menyatakan tidak akan ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Namun khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% apabila melakukan transaksi di Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang.

Selain itu, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga tersedia khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Kota Bandung I Pajajaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif