SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB
Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Ilustrasi. Foto udara suasana Pasar Hewan Jonggol jelang Idul Adha di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru akhirnya membatalkan rencana untuk mengenakan pajak terhadap hewan ternak yang bersendawa, khususnya sapi.

Menteri Pertanian Todd McClay mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan aspirasi peternak yang merasa bakal dirugikan karena kebijakan pajak tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memikirkan strategi lain dalam menurunkan emisi karbon tanpa menambah beban peternak.

"Itulah sebabnya kami fokus untuk menemukan alat dan teknologi praktis bagi petani kami untuk mengurangi emisi dengan cara yang tidak mengganggu produksi atau ekspor," katanya, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

McClay menuturkan pemerintah tetap berkomitmen menurunkan emisi karbon secara bertahap. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan penurunan emisi karbon ini tidak akan menyasar kelompok petani dan peternak.

Dia menjelaskan pemerintah bahkan berencana mengecualikan pertanian dari skema perdagangan emisi serta memikirkan alternatif solusi untuk mengurangi gas metana.

Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan janji Partai Nasional yang mengusung Christopher Luxon. Janji ini disampaikan sebagai respons atas rencana pemerintah sebelumnya untuk mengenakan pajak atas emisi pertanian mulai 2025.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Koalisi Luxon juga menyatakan rencana menginvestasikan NZ$400 juta atau Rp3,99 triliun untuk komersialisasi teknologi pengurangan emisi, serta meningkatkan pendanaan untuk New Zealand Agricultural Greenhouse Gas Research Centre senilai NZ$50,5 juta atau Rp504 miliar.

Seperti dilansir aljazeera.com, rencana memajaki sendawa sapi pertama kali dikemukakan oleh pemerintahan Jacinda Ardern yang diusung Partai Buruh pada 2022. Rencana kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mencapai target net-zero emission pada 2050. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN