PMK 106/2022

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Peraturan Pemungutan Bea Keluar

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juni 2022 | 10:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Peraturan Pemungutan Bea Keluar

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merevisi ketentuan pemungutan bea keluar sebagai salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/2022 yang mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan ekspor.

"Untuk memberikan kepastian hukum…, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemungutan bea keluar," bunyi salah satu pertimbangan PMK 106/2022, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pasal 2 PMK 106/2022 menyebut barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut antara lain barang ekspor merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Lalu, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kemudian, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; atau barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bea keluar juga dapat dikecualikan dari barang pindahan; barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Lebih lanjut, pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, diberikan terhadap barang yang diekspor oleh perguruan tinggi, lembaga, atau badan yang melakukan penelitian dan/atau pengembangan.

Lalu, pengecualian bea keluar terhadap barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan diberikan dengan ketentuan hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru dan tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas dan harus dalam jumlah yang wajar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman, diberikan dengan ketentuan nilai pabean ekspor tidak melebihi Rp2,5 juta.

Dalam hal nilai pabean ekspor barang tersebut melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar, atas kelebihan nilai pabean ekspor akan dipungut bea keluar.

Beberapa ketentuan yang berubah di antaranya soal jangka waktu Kepala Kantor Pabean atas nama menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar paling lambat 5 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap; atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, durasi persetujuan atau penolakan diatur paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.

Eksportir bisa mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 22 Juni 2022]," bunyi Pasal 26 PMK 106/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?