PMK 135/2021

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Denda Pelanggaran Devisa Hasil Ekspor

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Denda Pelanggaran Devisa Hasil Ekspor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Revisi dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

"Untuk meningkatkan kepastian hukum …, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengawasan pemenuhan ketentuan DHE SDA," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pada aturan sebelumnya, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening khusus (reksus) DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor akan dikenai sanksi denda 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan ke reksus DHE SDA.

Bila eksportir menggunakan DHE SDA pada reksus tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 maka denda yang dikenakan adalah sebesar 0,25%.

Perincian mengenai denda pelanggaran ketentuan DHE SDA lebih banyak dilakukan atas Pasal 10. Pada Pasal 10 ayat (1a) PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021, denda atas pelanggaran yang dilakukan eksportir dihitung berdasarkan kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kepala kantor pabean pun diperintahkan untuk melakukan monitoring melalui sistem informasi atas pelunasan denda oleh eksportir.

Berdasarkan hasil pengawasan dari BI dan OJK, kepala kantor pabean akan melakukan penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor terhadap ketentuan Pasal 5, 6, dan 7. Pemberian layanan juga ditunda bila denda belum dilunasi oleh eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA.

Eksportir memiliki kewajiban untuk melunasi denda DHE SDA paling lama 10 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penetapan pemungutan. Bila dalam 1 bulan eksportir tak kunjung melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan pertama.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Bila 1 bulan sejak surat tagihan pertama eksportir masih tak melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan kedua. Bila dalam 2 bulan sejak surat tagihan kedua eksportir tak melunasi denda, kepala kantor akan menerbitkan surat tagihan ketiga.

Pada Pasal 11A, eksportir yang tak segera melunasi denda hingga jatuh tempo yang ditetapkan akan dikenai denda keterlambatan pembayaran denda sebesar 2% per bulan. Denda dikenakan paling lama hingga 24 bulan.

Ketentuan terbaru mengenai denda atas pelanggaran ketentuan DHE SDA ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan