PMK 135/2021

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Denda Pelanggaran Devisa Hasil Ekspor

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Denda Pelanggaran Devisa Hasil Ekspor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Revisi dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

"Untuk meningkatkan kepastian hukum …, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengawasan pemenuhan ketentuan DHE SDA," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada aturan sebelumnya, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening khusus (reksus) DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor akan dikenai sanksi denda 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan ke reksus DHE SDA.

Bila eksportir menggunakan DHE SDA pada reksus tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 maka denda yang dikenakan adalah sebesar 0,25%.

Perincian mengenai denda pelanggaran ketentuan DHE SDA lebih banyak dilakukan atas Pasal 10. Pada Pasal 10 ayat (1a) PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021, denda atas pelanggaran yang dilakukan eksportir dihitung berdasarkan kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kepala kantor pabean pun diperintahkan untuk melakukan monitoring melalui sistem informasi atas pelunasan denda oleh eksportir.

Berdasarkan hasil pengawasan dari BI dan OJK, kepala kantor pabean akan melakukan penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor terhadap ketentuan Pasal 5, 6, dan 7. Pemberian layanan juga ditunda bila denda belum dilunasi oleh eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA.

Eksportir memiliki kewajiban untuk melunasi denda DHE SDA paling lama 10 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penetapan pemungutan. Bila dalam 1 bulan eksportir tak kunjung melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan pertama.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bila 1 bulan sejak surat tagihan pertama eksportir masih tak melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan kedua. Bila dalam 2 bulan sejak surat tagihan kedua eksportir tak melunasi denda, kepala kantor akan menerbitkan surat tagihan ketiga.

Pada Pasal 11A, eksportir yang tak segera melunasi denda hingga jatuh tempo yang ditetapkan akan dikenai denda keterlambatan pembayaran denda sebesar 2% per bulan. Denda dikenakan paling lama hingga 24 bulan.

Ketentuan terbaru mengenai denda atas pelanggaran ketentuan DHE SDA ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?