PMK 54/2021

PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 17:14 WIB
PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 54/2021, pemerintah memerinci ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas bagi wajib pajak tertentu.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari PMK 54/2021, pemerintah menyatakan perlunya pengaturan khusus untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak tertentu dalam menyelenggarakan pembukuan guna memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Untuk tujuan perpajakan, pembukuan dengan stelsel kas ... dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu," demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah wajib pajak yang memenuhi 2 syarat pada Pasal 10 ayat (2) PMK 54/2021.

Pertama, wajib pajak harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau memenuhi memenuhi kriteria tertentu tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Selain wajib pajak orang pribadi, ada wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya.

Adapun stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan atau biaya baru dianggap sebagai penghasilan atau biaya bila benar-benar telah diterima atau dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.

Dalam menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, terdapat 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, penghitungan jumlah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas harus meliputi seluruh transaksi baik tunai maupun nontunai.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan Diperbarui

Kedua, penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan baik tunai maupun nontunai. Ketiga, perolehan harta yang dapat disusutkan karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan disampaikan wajib pajak berstatus pusat, yakni wajib pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 digit terakhir 000.

Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus disampaikan paling lambat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Pada ketentuan penutup, Kementerian Keuangan mengatur penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas baru mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Adapun pembukuan dengan stelsel kas merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Senin, 04 November 2024 | 13:30 WIB PMK 54/2021

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?