PMK 54/2021

PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 17:14 WIB
PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 54/2021, pemerintah memerinci ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas bagi wajib pajak tertentu.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari PMK 54/2021, pemerintah menyatakan perlunya pengaturan khusus untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak tertentu dalam menyelenggarakan pembukuan guna memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Untuk tujuan perpajakan, pembukuan dengan stelsel kas ... dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu," demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah wajib pajak yang memenuhi 2 syarat pada Pasal 10 ayat (2) PMK 54/2021.

Pertama, wajib pajak harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau memenuhi memenuhi kriteria tertentu tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selain wajib pajak orang pribadi, ada wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya.

Adapun stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan atau biaya baru dianggap sebagai penghasilan atau biaya bila benar-benar telah diterima atau dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.

Dalam menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, terdapat 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, penghitungan jumlah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas harus meliputi seluruh transaksi baik tunai maupun nontunai.

Baca Juga:
Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Kedua, penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan baik tunai maupun nontunai. Ketiga, perolehan harta yang dapat disusutkan karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan disampaikan wajib pajak berstatus pusat, yakni wajib pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 digit terakhir 000.

Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus disampaikan paling lambat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Pada ketentuan penutup, Kementerian Keuangan mengatur penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas baru mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Adapun pembukuan dengan stelsel kas merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini