PMK 54/2021

PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 17:14 WIB
PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 54/2021, pemerintah memerinci ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas bagi wajib pajak tertentu.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari PMK 54/2021, pemerintah menyatakan perlunya pengaturan khusus untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak tertentu dalam menyelenggarakan pembukuan guna memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Untuk tujuan perpajakan, pembukuan dengan stelsel kas ... dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu," demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah wajib pajak yang memenuhi 2 syarat pada Pasal 10 ayat (2) PMK 54/2021.

Pertama, wajib pajak harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau memenuhi memenuhi kriteria tertentu tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Selain wajib pajak orang pribadi, ada wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya.

Adapun stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan atau biaya baru dianggap sebagai penghasilan atau biaya bila benar-benar telah diterima atau dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.

Dalam menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, terdapat 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, penghitungan jumlah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas harus meliputi seluruh transaksi baik tunai maupun nontunai.

Baca Juga:
Pembukuan atas Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak UMKM

Kedua, penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan baik tunai maupun nontunai. Ketiga, perolehan harta yang dapat disusutkan karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan disampaikan wajib pajak berstatus pusat, yakni wajib pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 digit terakhir 000.

Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus disampaikan paling lambat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Pada ketentuan penutup, Kementerian Keuangan mengatur penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas baru mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Adapun pembukuan dengan stelsel kas merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembukuan atas Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak UMKM

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN