PMK 65/2021

PMK Baru, Ini Dasar Pembekuan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 11:57 WIB
PMK Baru, Ini Dasar Pembekuan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Ilustrasi. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta pengusaha di kawasan berikat (PDKB).

Melalui PMK 65/2021, pemerintah menambahkan dua ayat mengenai pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB pada PMK 131/2018. Pembekuan izin dapat dilakukan berdasarkan pada rekomendasi Ditjen Pajak (DJP).

"Pembekuan izin ... dilakukan berdasarkan ... rekomendasi dari DJP dalam hal penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, dan/atau PDKB melakukan pelanggaran ketentuan … berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (1a) dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Selain berdasarkan pada rekomendasi DJP, pembekuan izin dilakukan berdasarkan pada hasil penelitian, pemeriksaan, serta audit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atas penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB.

Izin dibekukan bila berdasarkan pada hasil penelitian hingga audit, penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan atau menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam menyelenggarakan ataupun mengusahakan kawasan berikat.

"Pembekuan ... dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual," bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) beleid yang berlaku 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 10 Juni 2021 ini.

Baca Juga:
Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Bila dibekukan, surat keputusan pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB bakal disampaikan kepada KPP terdaftar secara otomatis melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau secara manual.

Penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB yang izinnya dibekukan tidak boleh memasukkan barang ke kawasan berikat dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan bea cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Bila penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB yang dimaksud melakukan kegiatan pengolahan barang kena cukai maka mereka tidak dapat melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Terdapat banyak faktor yang menyebabkan suatu penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB dipandang melakukan kegiatan yang menyimpang atau tidak mampu menyelenggarakan serta mengusahakan kawasan berikat.

Mereka dinilai melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin bila memasukkan bahan baku yang tidak sesuai dengan produksinya, memasukkan barang yang tidak berhubungan dengan izin kawasan berikat, memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin, hingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mereka dipandang menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan kawasan berikat bila tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 bulan berturut-turut, tidak melunasi utang kepabeanan dan cukai sesuai batas waktu, hingga ketika kawasan berikat memiliki profil risiko layanan tinggi selama 3 periode penilaian berturut-turut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Senin, 30 September 2024 | 13:00 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

Pengguna Kawasan Berikat Terus Meningkat, DJBC: Ada 1.454 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN