FASILITAS PERPAJAKAN

Pengguna Kawasan Berikat Terus Meningkat, DJBC: Ada 1.454 Perusahaan

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 13:00 WIB
Pengguna Kawasan Berikat Terus Meningkat, DJBC: Ada 1.454 Perusahaan

Ilustrasi. Pekerja mengendarai sepeda motor di Kawasan Berikat PT Pelindo Dumai, Riau, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim jumlah penerima fasilitas kawasan berikat (KB) terus meningkat dalam 1 dekade terakhir seiring dengan adanya penyederhanaan proses perizinan.

Salah satu bentuk kemudahan usaha yang dilakukan ialah simplifikasi proses perizinan transaksional KB, dari sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi 3 perizinan saja. Dalam pemberian fasilitas KB ini, pemerintah menerapkan prinsip trust and verify.

"Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan," sebut DJBC dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada 2014, perusahaan yang aktif sebagai perusahaan KB mencapai 838 perusahaan. Angka ini terus meningkat menjadi 1.454 perusahaan pada September 2024.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Fasilitas KB diberikan untuk meningkatkan efisiensi waktu ekspor-impor dan biaya logistik. Melalui fasilitas KB, produsen saat mengimpor barang tidak perlu mengurus customs clearance di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, penerima fasilitas KB juga dapat menikmati insentif kepabeanan dan pajak. Di dalam KB, atas barang-barang yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan pajak.

Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan drastis perihal tata kelola KB. Peraturan KB pun telah 4 kali dimutakhirkan untuk memudahkan usaha. Peraturan terbaru mengenai KB, yakni PMK 65/2021, merupakan revisi dari PMK 131/2018.

DJBC menilai makin banyak pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di KB, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul," jelas DJBC.

Pada 2023, sebanyak 1.435 perusahaan KB menerima total fasilitas fiskal senilai total Rp72,03 triliun. Perusahaan KB telah menyumbang nilai ekspor Indonesia senilai Rp1.634,97 triliun. Selain itu, KB juga mampu menyerap 1,75 juta tenaga kerja pada 2022.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja