FASILITAS PERPAJAKAN

Pengguna Kawasan Berikat Terus Meningkat, DJBC: Ada 1.454 Perusahaan

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 13:00 WIB
Pengguna Kawasan Berikat Terus Meningkat, DJBC: Ada 1.454 Perusahaan

Ilustrasi. Pekerja mengendarai sepeda motor di Kawasan Berikat PT Pelindo Dumai, Riau, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim jumlah penerima fasilitas kawasan berikat (KB) terus meningkat dalam 1 dekade terakhir seiring dengan adanya penyederhanaan proses perizinan.

Salah satu bentuk kemudahan usaha yang dilakukan ialah simplifikasi proses perizinan transaksional KB, dari sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi 3 perizinan saja. Dalam pemberian fasilitas KB ini, pemerintah menerapkan prinsip trust and verify.

"Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan," sebut DJBC dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada 2014, perusahaan yang aktif sebagai perusahaan KB mencapai 838 perusahaan. Angka ini terus meningkat menjadi 1.454 perusahaan pada September 2024.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Fasilitas KB diberikan untuk meningkatkan efisiensi waktu ekspor-impor dan biaya logistik. Melalui fasilitas KB, produsen saat mengimpor barang tidak perlu mengurus customs clearance di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, penerima fasilitas KB juga dapat menikmati insentif kepabeanan dan pajak. Di dalam KB, atas barang-barang yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan pajak.

Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan drastis perihal tata kelola KB. Peraturan KB pun telah 4 kali dimutakhirkan untuk memudahkan usaha. Peraturan terbaru mengenai KB, yakni PMK 65/2021, merupakan revisi dari PMK 131/2018.

DJBC menilai makin banyak pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di KB, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul," jelas DJBC.

Pada 2023, sebanyak 1.435 perusahaan KB menerima total fasilitas fiskal senilai total Rp72,03 triliun. Perusahaan KB telah menyumbang nilai ekspor Indonesia senilai Rp1.634,97 triliun. Selain itu, KB juga mampu menyerap 1,75 juta tenaga kerja pada 2022.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini