Ilustrasi. Pekerja mengendarai sepeda motor di Kawasan Berikat PT Pelindo Dumai, Riau, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim jumlah penerima fasilitas kawasan berikat (KB) terus meningkat dalam 1 dekade terakhir seiring dengan adanya penyederhanaan proses perizinan.
Salah satu bentuk kemudahan usaha yang dilakukan ialah simplifikasi proses perizinan transaksional KB, dari sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi 3 perizinan saja. Dalam pemberian fasilitas KB ini, pemerintah menerapkan prinsip trust and verify.
"Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan," sebut DJBC dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Pada 2014, perusahaan yang aktif sebagai perusahaan KB mencapai 838 perusahaan. Angka ini terus meningkat menjadi 1.454 perusahaan pada September 2024.
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Fasilitas KB diberikan untuk meningkatkan efisiensi waktu ekspor-impor dan biaya logistik. Melalui fasilitas KB, produsen saat mengimpor barang tidak perlu mengurus customs clearance di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.
Selain itu, penerima fasilitas KB juga dapat menikmati insentif kepabeanan dan pajak. Di dalam KB, atas barang-barang yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan pajak.
Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan drastis perihal tata kelola KB. Peraturan KB pun telah 4 kali dimutakhirkan untuk memudahkan usaha. Peraturan terbaru mengenai KB, yakni PMK 65/2021, merupakan revisi dari PMK 131/2018.
DJBC menilai makin banyak pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di KB, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan.
"Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul," jelas DJBC.
Pada 2023, sebanyak 1.435 perusahaan KB menerima total fasilitas fiskal senilai total Rp72,03 triliun. Perusahaan KB telah menyumbang nilai ekspor Indonesia senilai Rp1.634,97 triliun. Selain itu, KB juga mampu menyerap 1,75 juta tenaga kerja pada 2022.
Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.