KINERJA FISKAL

Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juli 2024 | 18:33 WIB
Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

JAKARTA, DDTNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif kepabeanan hingga Mei 2024 senilai Rp13,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif kepabeanan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 9,8% dibandingkan dengan periode yang sama 2023, ketika realisasinya Rp12,6 triliun. Menurutnya, insentif kepabeanan tersebut diberikan untuk mendukung investasi dan UMKM.

"Untuk Bea Cukai juga dalam mendorong kegiatan ekonomi mengelola kawasan berfasilitas kepabeanan," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan insentif kepabeanan yang diberikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan berikat, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26, serta pembebasan-penangguhan bea masuk di kawasan ekonomi khusus.

Dia menjelaskan pemberian berbagai insentif kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi. Menurutnya, insentif kepabeanan telah berdampak pada kinerja ekspor dan impor, serta penyerapan tenaga kerja di kawasan berfasilitas.

Hingga Mei 2024, ekspor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE senilai US$37,6 miliar atau tumbuh 1,8%. Sementara untuk impornya, senilai US$12,3 miliar atau tumbuh 15,3%.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Di sisi lain, untuk penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan kawasan berikat pada kuartal I/2024 tercatat sebanyak 1,97 juta orang atau tumbuh 7,1%.

Ekspor produk industri logam dasar dan pakaian jadi dari perusahaan kawasan berikat dan KITE hingga Mei 2024 mengalami pertumbuhan masing-masing 33,7% dan 21,2%. Namun, ekspor industri makanan dan kendaraan bermotor turun masing-masing 14,4% dan 11,7%.

"Komposisi dari produksi ekspor Indonesia yang berasal dari kawasan industri yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, baik itu kawasan berikat maupun KITE, kita akan melihat sebagai salah satu bentuk pemihakan instrumen fiskal," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra