KINERJA FISKAL

Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juli 2024 | 18:33 WIB
Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

JAKARTA, DDTNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif kepabeanan hingga Mei 2024 senilai Rp13,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif kepabeanan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 9,8% dibandingkan dengan periode yang sama 2023, ketika realisasinya Rp12,6 triliun. Menurutnya, insentif kepabeanan tersebut diberikan untuk mendukung investasi dan UMKM.

"Untuk Bea Cukai juga dalam mendorong kegiatan ekonomi mengelola kawasan berfasilitas kepabeanan," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan insentif kepabeanan yang diberikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan berikat, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26, serta pembebasan-penangguhan bea masuk di kawasan ekonomi khusus.

Dia menjelaskan pemberian berbagai insentif kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi. Menurutnya, insentif kepabeanan telah berdampak pada kinerja ekspor dan impor, serta penyerapan tenaga kerja di kawasan berfasilitas.

Hingga Mei 2024, ekspor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE senilai US$37,6 miliar atau tumbuh 1,8%. Sementara untuk impornya, senilai US$12,3 miliar atau tumbuh 15,3%.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Di sisi lain, untuk penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan kawasan berikat pada kuartal I/2024 tercatat sebanyak 1,97 juta orang atau tumbuh 7,1%.

Ekspor produk industri logam dasar dan pakaian jadi dari perusahaan kawasan berikat dan KITE hingga Mei 2024 mengalami pertumbuhan masing-masing 33,7% dan 21,2%. Namun, ekspor industri makanan dan kendaraan bermotor turun masing-masing 14,4% dan 11,7%.

"Komposisi dari produksi ekspor Indonesia yang berasal dari kawasan industri yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, baik itu kawasan berikat maupun KITE, kita akan melihat sebagai salah satu bentuk pemihakan instrumen fiskal," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja