PMK 197/2020

PMK Baru, Ada DAK Fasilitasi Penanaman Modal

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 11:56 WIB
PMK Baru, Ada DAK Fasilitasi Penanaman Modal

PMK 197/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK nonfisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2020 mengamanatkan dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut.

"Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan penghitungan alokasi dana fasilitasi penanaman modal untuk provinsi, kabupaten, dan kota," bunyi Pasal 11B ayat (1) PMK 197/2020, dikutip pada Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD?

Alokasi dana fasilitasi penanaman modal dihitung berdasarkan jumlah kegiatan pengawasan proyek, jumlah kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk pembinaan pelaku usaha, serta jumlah kegiatan operasional lain yang mendukung fasilitasi investasi.

Merujuk pada Pasal 41C, dana fasilitasi akan disalurkan kepada pemerintah sebanyak 2 kali dalam setahun. Penyaluran tahap I dilaksanakan paling cepat Februari atau paling lambat pada Juli. Sementara dana fasilitasi penanaman modal tahap II akan disalurkan pada Juli atau paling lambat pada November.

Jumlah dana fasilitasi penanaman modal yang disalurkan kepada pemerintah daerah pada setiap tahapnya mencapai 50% dari pagu alokasi. Pemda penerima DAK nonfisik terbaru tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi dana fasilitasi penanaman modal kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan BKPM.

Baca Juga:
Tito Peringatkan Pemda, Vaksinasi Rendah Tak Dapat Jatah Dana Insentif

Selain dana fasilitasi penanaman modal, terdapat 2 jenis DAK nonfisik baru yang ditetapkan dalam PMK 197/2020, yakni dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak (dana PPA) serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

Dana PPA disalurkan sebagai bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang.

Adapun dana ketahanan pangan dan pertanian disalurkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dari pekarangannya sendiri. Langkah ini dilakukan dengan membantu pemerintah daerah dalam mendukung program pekarangan pangan lestari. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN