PMK 197/2020

PMK Baru, Ada DAK Fasilitasi Penanaman Modal

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 11:56 WIB
PMK Baru, Ada DAK Fasilitasi Penanaman Modal

PMK 197/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK nonfisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2020 mengamanatkan dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut.

"Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan penghitungan alokasi dana fasilitasi penanaman modal untuk provinsi, kabupaten, dan kota," bunyi Pasal 11B ayat (1) PMK 197/2020, dikutip pada Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD?

Alokasi dana fasilitasi penanaman modal dihitung berdasarkan jumlah kegiatan pengawasan proyek, jumlah kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk pembinaan pelaku usaha, serta jumlah kegiatan operasional lain yang mendukung fasilitasi investasi.

Merujuk pada Pasal 41C, dana fasilitasi akan disalurkan kepada pemerintah sebanyak 2 kali dalam setahun. Penyaluran tahap I dilaksanakan paling cepat Februari atau paling lambat pada Juli. Sementara dana fasilitasi penanaman modal tahap II akan disalurkan pada Juli atau paling lambat pada November.

Jumlah dana fasilitasi penanaman modal yang disalurkan kepada pemerintah daerah pada setiap tahapnya mencapai 50% dari pagu alokasi. Pemda penerima DAK nonfisik terbaru tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi dana fasilitasi penanaman modal kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan BKPM.

Baca Juga:
Tito Peringatkan Pemda, Vaksinasi Rendah Tak Dapat Jatah Dana Insentif

Selain dana fasilitasi penanaman modal, terdapat 2 jenis DAK nonfisik baru yang ditetapkan dalam PMK 197/2020, yakni dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak (dana PPA) serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

Dana PPA disalurkan sebagai bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang.

Adapun dana ketahanan pangan dan pertanian disalurkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dari pekarangannya sendiri. Langkah ini dilakukan dengan membantu pemerintah daerah dalam mendukung program pekarangan pangan lestari. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi