KAMUS PAJAK

Apa Itu Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Maret 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD?

PEMERINTAH menyempurnakan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di antaranya dengan menerbitkan UU No. 1/2022. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah mengatur tentang pengelolaan transfer ke daerah (TKD).

TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD tersebut terdiri atas beberapa jenis salah satunya dana alokasi khusus. Adapun sebagai dana transfer yang bersumber dari APBN, pajak menjadi salah satu sumber dana yang menyokong kebutuhan dana alokasi khusus. Lantas, apa itu dana alokasi khusus?

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketentuan mengenai dana alokasi khusus (DAK) salah satunya diatur dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan Pasal 1 angka 72 UU HKPD, dana alokasi khusus (DAK) adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Secara lebih terperinci, DAK terdiri atas 3 jenis. Pertama, DAK fisik yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Kedua, DAK nonfisik yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketiga, hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

DAK ditetapkan setiap tahun dalam undang-undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:

  1. Mencapai prioritas nasional;
  2. Mempercepat pembangunan daerah;
  3. Mengurangi kesenjangan layanan publik;
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau
  5. Mendukung operasionalisasi layanan publik.

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah yang menjadi dasar pengalokasian DAK itu didasarkan pada: rencana pembangunan jangka menengah nasional; rencana kerja pemerintah; kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal; arahan presiden; dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?