KAMUS PAJAK

Apa Itu Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Maret 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD?

PEMERINTAH menyempurnakan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di antaranya dengan menerbitkan UU No. 1/2022. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah mengatur tentang pengelolaan transfer ke daerah (TKD).

TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD tersebut terdiri atas beberapa jenis salah satunya dana alokasi khusus. Adapun sebagai dana transfer yang bersumber dari APBN, pajak menjadi salah satu sumber dana yang menyokong kebutuhan dana alokasi khusus. Lantas, apa itu dana alokasi khusus?

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Ketentuan mengenai dana alokasi khusus (DAK) salah satunya diatur dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan Pasal 1 angka 72 UU HKPD, dana alokasi khusus (DAK) adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Secara lebih terperinci, DAK terdiri atas 3 jenis. Pertama, DAK fisik yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Kedua, DAK nonfisik yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Ketiga, hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

DAK ditetapkan setiap tahun dalam undang-undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:

  1. Mencapai prioritas nasional;
  2. Mempercepat pembangunan daerah;
  3. Mengurangi kesenjangan layanan publik;
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau
  5. Mendukung operasionalisasi layanan publik.

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah yang menjadi dasar pengalokasian DAK itu didasarkan pada: rencana pembangunan jangka menengah nasional; rencana kerja pemerintah; kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal; arahan presiden; dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!