PMK 81/2024

PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 18:21 WIB
PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 81/2024 turut memuat ketentuan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK 81/2024, dokumen elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kemudian, dokumen kertas untuk pelaksanaan secara manual. Simak ‘PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?’.

“Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan … dilakukan oleh kuasa wajib pajak, dokumen … harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 81/2024.

Baca Juga:
Sesuai PMK 81/2024, Dokumen Elektronik Pajak Ditandatangani Pakai Ini

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 81/2024, atas penyampaian dokumen diterbitkan bukti penerimaan dalam hal dokumen telah diterima secara lengkap oleh direktur jenderal pajak. Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya dokumen.

Namun, ada pengecualian. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat merupakan tanda bukti dan tanggal penerimaan atas penyampaian dokumen kertas melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir terkait dengan beberapa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pertama, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)). Kedua, permohonan pembetulan (Pasal 16 ayat (1) UU KUP). Ketiga, pengajuan keberatan (Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 15 UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Keempat, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Kelima, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP).

Keenam, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP). Ketujuh, permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP).

Kedelapan. penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Pasal 9 ayat (2) UU PBB). Kesembilan, permohonan pengurangan PBB (Pasal 19 ayat (1) UU PBB). Kesepuluh, permintaan pengurangan denda administratif PBB (Pasal 20 UU PBB).

Baca Juga:
Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jika wajib pajak menyampaikan dokumen elektronik dan/atau dokumen kertas yang sama untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, dokumen yang diakui merupakan dokumen yang pertama kali terekam dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat atas dokumen yang pertama kali terekam ke dalam sistem administrasi DJP menjadi tanda bukti penerimaan dokumen. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan dokumen itu merupakan tanggal dokumen diterima oleh DJP.

Dokumen yang telah diterbitkan bukti penerimaan ditindaklanjuti oleh sistem administrasi DJP atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; pejabat atau pegawai DJP; atau pejabat atau pegawai di kementerian atau lembaga (K/L) yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Jumat, 08 November 2024 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Anggota KSO Beri Kontribusi Jasa Manajemen ke KSO, Dipotong PPh?

Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak