PMK 81/2024

PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 18:21 WIB
PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 81/2024 turut memuat ketentuan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK 81/2024, dokumen elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kemudian, dokumen kertas untuk pelaksanaan secara manual. Simak ‘PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?’.

“Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan … dilakukan oleh kuasa wajib pajak, dokumen … harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 81/2024.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 81/2024, atas penyampaian dokumen diterbitkan bukti penerimaan dalam hal dokumen telah diterima secara lengkap oleh direktur jenderal pajak. Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya dokumen.

Namun, ada pengecualian. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat merupakan tanda bukti dan tanggal penerimaan atas penyampaian dokumen kertas melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir terkait dengan beberapa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pertama, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)). Kedua, permohonan pembetulan (Pasal 16 ayat (1) UU KUP). Ketiga, pengajuan keberatan (Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 15 UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Keempat, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Kelima, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP).

Keenam, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP). Ketujuh, permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP).

Kedelapan. penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Pasal 9 ayat (2) UU PBB). Kesembilan, permohonan pengurangan PBB (Pasal 19 ayat (1) UU PBB). Kesepuluh, permintaan pengurangan denda administratif PBB (Pasal 20 UU PBB).

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Jika wajib pajak menyampaikan dokumen elektronik dan/atau dokumen kertas yang sama untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, dokumen yang diakui merupakan dokumen yang pertama kali terekam dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat atas dokumen yang pertama kali terekam ke dalam sistem administrasi DJP menjadi tanda bukti penerimaan dokumen. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan dokumen itu merupakan tanggal dokumen diterima oleh DJP.

Dokumen yang telah diterbitkan bukti penerimaan ditindaklanjuti oleh sistem administrasi DJP atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; pejabat atau pegawai DJP; atau pejabat atau pegawai di kementerian atau lembaga (K/L) yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global