PMK 81/2024

PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 18:21 WIB
PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 81/2024 turut memuat ketentuan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK 81/2024, dokumen elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kemudian, dokumen kertas untuk pelaksanaan secara manual. Simak ‘PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?’.

“Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan … dilakukan oleh kuasa wajib pajak, dokumen … harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 81/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 81/2024, atas penyampaian dokumen diterbitkan bukti penerimaan dalam hal dokumen telah diterima secara lengkap oleh direktur jenderal pajak. Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya dokumen.

Namun, ada pengecualian. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat merupakan tanda bukti dan tanggal penerimaan atas penyampaian dokumen kertas melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir terkait dengan beberapa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pertama, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)). Kedua, permohonan pembetulan (Pasal 16 ayat (1) UU KUP). Ketiga, pengajuan keberatan (Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 15 UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Kelima, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP).

Keenam, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP). Ketujuh, permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP).

Kedelapan. penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Pasal 9 ayat (2) UU PBB). Kesembilan, permohonan pengurangan PBB (Pasal 19 ayat (1) UU PBB). Kesepuluh, permintaan pengurangan denda administratif PBB (Pasal 20 UU PBB).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jika wajib pajak menyampaikan dokumen elektronik dan/atau dokumen kertas yang sama untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, dokumen yang diakui merupakan dokumen yang pertama kali terekam dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat atas dokumen yang pertama kali terekam ke dalam sistem administrasi DJP menjadi tanda bukti penerimaan dokumen. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan dokumen itu merupakan tanggal dokumen diterima oleh DJP.

Dokumen yang telah diterbitkan bukti penerimaan ditindaklanjuti oleh sistem administrasi DJP atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; pejabat atau pegawai DJP; atau pejabat atau pegawai di kementerian atau lembaga (K/L) yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?