PMK 76/2021

PMK 76/2021 Terbit, Ini Skema Baru Pungutan Ekspor CPO

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 17:09 WIB
PMK 76/2021 Terbit, Ini Skema Baru Pungutan Ekspor CPO

PMK 76/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan threshold harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dikenai tarif pungutan ekspor.

Merujuk pada bagian pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/2021, Kemenko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat komite.

"Keputusan rapat komite ... antara lain berupa usulan kepada menteri keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BPDPKS," bunyi bagian pertimbangan PMK 76/2021, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Sesuai dengan lampiran PMK 76/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670 per ton menjadi US$750 per ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20.

Adapun jika harga CPO mencapai US$750 per ton, tarif pungutan ekspor senilai US$55. Bila harga CPO di atas US$750 hingga US$800 per ton, tarif pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$75. Bila harga CPO di atas US$800 hingga US$850 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$95.

Kemudian, untuk harga CPO senilai di atas US$850 hingga US$900 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$115. Jika harga CPO di atas US$900 hingga US$950 per ton, pungutan ekspor senilai US$135.

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

CPO dengan harga di atas US$950 hingga US$1.000 per ton akan dikenakan pungutan senilai US$155. Selanjutnya, jika harga CPO berada di atas US$1.000 per ton, pemerintah mengenakan tarif pungutan ekspor sebesar US$175.

"Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold US$1.000, di mana tarifnya menjadi flat US$175," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini. Simak ‘Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan’.

PMK 76/2021 merevisi lampiran PMK 191/2020. Beleid tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan