SEMINAR TRANFER PRICING

PMK 213 Sebagai Respons Aksi BEPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 13:56 WIB
PMK 213 Sebagai Respons Aksi BEPS Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Rabu (1/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DDTC hari ini, Rabu (1/2) mengadakan seminar eksklusif bertemakan “New Regime in Transfer Pricing Documentation Requirements in Indonesia. Seminar ini mengulas aturan PMK 21/PMK.03/2016 yang berisi ketentuan dokumentasi transfer pricing terbaru di Indonesia. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Base Erosion & Profit Shifting (BEPS) Action ke-13 yang diusung OECD dan G20.

Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi standar untuk mengetahui nilai kelaziman atau kewajaran transaksi perusahaan. Beberapa negara lain sudah memberlakukan ketentuan TP Doc tersebut.

“Asal muasal ini sebetulnya dari BEPS, sehingga PMK 213 ini menjadi antisipasi rencana aksi BEPS ke-13. Jadi ini merupakan format yang akan direkomendasikan dan diimplementasikan di seluruh negara sehingga pihak otoritas di Indonesia punya informasi yang cukup untuk menentukan taraf kelaziman transaksi,” paparnya dalam seminar yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Menurutnya, transfer pricing kerap menjadi skemma yang digunakan perusahaan multinasional untuk meminimalkan beban pajak, sehingga isu mengenai manipulasi transfer pricing menjadi salah satu isu inti dalam perpajakan internasional. Terbitnya PMK 213 tersebut untuk meningkatkan transparansi perpajakan.

Beberapa tujuan dari PMK itu yaitu terkait kebutuhan informasi global dalam analisis transfer pricing, serta mengikuti perkembangan terkait pertukaran informasi secara global, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI).

Romi memaparkan, dalam PMK 213/2016 terdapat 3 tipe pendekatan TP doc, yaitu meliputi master file, local file, dan CbC Report. Master file diartikan sebagai informasi bertaraf tinggi yang berisi tentang kebijakan transfer pricing.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kemudian local file berisi mengenai informasi spesifik yang dilakukan oleh wajib pajak, transaksi keuangan dan transaksi afiliasi. Sedangkan Country by Country (CbC) Report berisi mengenai informasi penghasilan, keuntungan, pajak penghasilan yang dibayar dan masih harus dibayar, aset, dan pendapatan yang disimpan.

Di samping itu, pemerintah masih mempersiapkan mekanisme yang akan mengatur TP doc dalam format CbCR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab