SEMINAR TRANFER PRICING

PMK 213 Sebagai Respons Aksi BEPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 13:56 WIB
PMK 213 Sebagai Respons Aksi BEPS Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Rabu (1/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DDTC hari ini, Rabu (1/2) mengadakan seminar eksklusif bertemakan “New Regime in Transfer Pricing Documentation Requirements in Indonesia. Seminar ini mengulas aturan PMK 21/PMK.03/2016 yang berisi ketentuan dokumentasi transfer pricing terbaru di Indonesia. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Base Erosion & Profit Shifting (BEPS) Action ke-13 yang diusung OECD dan G20.

Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi standar untuk mengetahui nilai kelaziman atau kewajaran transaksi perusahaan. Beberapa negara lain sudah memberlakukan ketentuan TP Doc tersebut.

“Asal muasal ini sebetulnya dari BEPS, sehingga PMK 213 ini menjadi antisipasi rencana aksi BEPS ke-13. Jadi ini merupakan format yang akan direkomendasikan dan diimplementasikan di seluruh negara sehingga pihak otoritas di Indonesia punya informasi yang cukup untuk menentukan taraf kelaziman transaksi,” paparnya dalam seminar yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Menurutnya, transfer pricing kerap menjadi skemma yang digunakan perusahaan multinasional untuk meminimalkan beban pajak, sehingga isu mengenai manipulasi transfer pricing menjadi salah satu isu inti dalam perpajakan internasional. Terbitnya PMK 213 tersebut untuk meningkatkan transparansi perpajakan.

Beberapa tujuan dari PMK itu yaitu terkait kebutuhan informasi global dalam analisis transfer pricing, serta mengikuti perkembangan terkait pertukaran informasi secara global, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI).

Romi memaparkan, dalam PMK 213/2016 terdapat 3 tipe pendekatan TP doc, yaitu meliputi master file, local file, dan CbC Report. Master file diartikan sebagai informasi bertaraf tinggi yang berisi tentang kebijakan transfer pricing.

Baca Juga:
Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Kemudian local file berisi mengenai informasi spesifik yang dilakukan oleh wajib pajak, transaksi keuangan dan transaksi afiliasi. Sedangkan Country by Country (CbC) Report berisi mengenai informasi penghasilan, keuntungan, pajak penghasilan yang dibayar dan masih harus dibayar, aset, dan pendapatan yang disimpan.

Di samping itu, pemerintah masih mempersiapkan mekanisme yang akan mengatur TP doc dalam format CbCR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember