SEMINAR TRANFER PRICING

PMK 213 Sebagai Respons Aksi BEPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 13:56 WIB
PMK 213 Sebagai Respons Aksi BEPS Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Rabu (1/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DDTC hari ini, Rabu (1/2) mengadakan seminar eksklusif bertemakan “New Regime in Transfer Pricing Documentation Requirements in Indonesia. Seminar ini mengulas aturan PMK 21/PMK.03/2016 yang berisi ketentuan dokumentasi transfer pricing terbaru di Indonesia. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Base Erosion & Profit Shifting (BEPS) Action ke-13 yang diusung OECD dan G20.

Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi standar untuk mengetahui nilai kelaziman atau kewajaran transaksi perusahaan. Beberapa negara lain sudah memberlakukan ketentuan TP Doc tersebut.

“Asal muasal ini sebetulnya dari BEPS, sehingga PMK 213 ini menjadi antisipasi rencana aksi BEPS ke-13. Jadi ini merupakan format yang akan direkomendasikan dan diimplementasikan di seluruh negara sehingga pihak otoritas di Indonesia punya informasi yang cukup untuk menentukan taraf kelaziman transaksi,” paparnya dalam seminar yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Menurutnya, transfer pricing kerap menjadi skemma yang digunakan perusahaan multinasional untuk meminimalkan beban pajak, sehingga isu mengenai manipulasi transfer pricing menjadi salah satu isu inti dalam perpajakan internasional. Terbitnya PMK 213 tersebut untuk meningkatkan transparansi perpajakan.

Beberapa tujuan dari PMK itu yaitu terkait kebutuhan informasi global dalam analisis transfer pricing, serta mengikuti perkembangan terkait pertukaran informasi secara global, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI).

Romi memaparkan, dalam PMK 213/2016 terdapat 3 tipe pendekatan TP doc, yaitu meliputi master file, local file, dan CbC Report. Master file diartikan sebagai informasi bertaraf tinggi yang berisi tentang kebijakan transfer pricing.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Kemudian local file berisi mengenai informasi spesifik yang dilakukan oleh wajib pajak, transaksi keuangan dan transaksi afiliasi. Sedangkan Country by Country (CbC) Report berisi mengenai informasi penghasilan, keuntungan, pajak penghasilan yang dibayar dan masih harus dibayar, aset, dan pendapatan yang disimpan.

Di samping itu, pemerintah masih mempersiapkan mekanisme yang akan mengatur TP doc dalam format CbCR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Kamis, 12 September 2024 | 09:30 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN