JAKARTA, DDTCNews – DDTC hari ini, Rabu (1/2) mengadakan seminar eksklusif bertemakan “New Regime in Transfer Pricing Documentation Requirements in Indonesia”. Seminar ini mengulas aturan PMK 21/PMK.03/2016 yang berisi ketentuan dokumentasi transfer pricing terbaru di Indonesia. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Base Erosion & Profit Shifting (BEPS) Action ke-13 yang diusung OECD dan G20.
Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi standar untuk mengetahui nilai kelaziman atau kewajaran transaksi perusahaan. Beberapa negara lain sudah memberlakukan ketentuan TP Doc tersebut.
“Asal muasal ini sebetulnya dari BEPS, sehingga PMK 213 ini menjadi antisipasi rencana aksi BEPS ke-13. Jadi ini merupakan format yang akan direkomendasikan dan diimplementasikan di seluruh negara sehingga pihak otoritas di Indonesia punya informasi yang cukup untuk menentukan taraf kelaziman transaksi,” paparnya dalam seminar yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurutnya, transfer pricing kerap menjadi skemma yang digunakan perusahaan multinasional untuk meminimalkan beban pajak, sehingga isu mengenai manipulasi transfer pricing menjadi salah satu isu inti dalam perpajakan internasional. Terbitnya PMK 213 tersebut untuk meningkatkan transparansi perpajakan.
Beberapa tujuan dari PMK itu yaitu terkait kebutuhan informasi global dalam analisis transfer pricing, serta mengikuti perkembangan terkait pertukaran informasi secara global, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI).
Romi memaparkan, dalam PMK 213/2016 terdapat 3 tipe pendekatan TP doc, yaitu meliputi master file, local file, dan CbC Report. Master file diartikan sebagai informasi bertaraf tinggi yang berisi tentang kebijakan transfer pricing.
Kemudian local file berisi mengenai informasi spesifik yang dilakukan oleh wajib pajak, transaksi keuangan dan transaksi afiliasi. Sedangkan Country by Country (CbC) Report berisi mengenai informasi penghasilan, keuntungan, pajak penghasilan yang dibayar dan masih harus dibayar, aset, dan pendapatan yang disimpan.
Di samping itu, pemerintah masih mempersiapkan mekanisme yang akan mengatur TP doc dalam format CbCR. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.