KINERJA PERINDUSTRIAN

PMI Manufaktur Geser ke Zona Kontraksi, Jokowi Minta Menteri Waspada

Dian Kurniati | Senin, 12 Agustus 2024 | 10:11 WIB
PMI Manufaktur Geser ke Zona Kontraksi, Jokowi Minta Menteri Waspada

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Sidang kabinet yang pertama kali diadakan di IKN tersebut membahas evaluasi pemerintahan pada tahun ini serta perencanaan tahun depan termasuk transisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mewaspadai Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia yang pada Juli 2024 berada di level 49,3 atau berada pada zona kontraksi.

Jokowi mengatakan PMI manufaktur Indonesia untuk pertama kalinya berada di zona kontraksi, setelah 34 bulan berturut-turut mengalami ekspansi. Menurutnya, para menteri harus segera mencari solusi untuk meningkatkan PMI manufaktur Indonesia.

"Ini agar dilihat betul, diwaspadai betul, secara hati-hati karena beberapa negara di Asia PMI-nya juga berada di angka di bawah 50," katanya dalam sidang kabinet paripurna, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jokowi mengatakan Indonesia memang bukan menjadi satu-satunya negara yang mengalami kontraksi PMI manufaktur. Pasalnya, PMI manufaktur Jepang pada Juli 2024 berada di level 49,2, China 49,8, dan Malaysia 49,7.

Komponen PMI manufaktur Indonesia yang mengalami penurunan paling banyak yakni sektor produksi yakni minus 2,6, pesanan baru minus 1,7, dan tenaga kerja minus 1,4.

Dia lantas meminta para menteri mencari penyebab permintaan domestik yang melemah. Beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab antara lain beban impor bahan baku yang tinggi karena fluktuasi nilai tukar rupiah, serta serangan produk impor yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Apabila karena besarnya produk impor, dia meminta para menteri untuk mendorong belanja produk lokal dan bahan baku lokal, serta memberikan perlindungan terhadap industri di dalam negeri.

Di sisi lain, kontraksi PMI manufaktur juga dapat disebabkan oleh pelemahan permintaan ekspor atau pasar luar negeri. Hal ini bisa terjadi karena gangguan rantai pasok atau perlambatan ekonomi terhadap mitra dagang utama kita.

Dalam hal ini, Jokowi meminta agar para menteri mencari potensi pasar baru untuk ekspor.

"Saya ingin dicari betul penyebab utamanya dan segera diantisipasi karena penurunan PMI saya lihat sudah terjadi sejak 4 bulan terakhir," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra