MALAYSIA

PM Malaysia: Tahun Ini, Tidak Ada Pajak Baru Selain Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:15 WIB
PM Malaysia: Tahun Ini, Tidak Ada Pajak Baru Selain Pajak Gula

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menegaskan tidak ada pajak baru untuk tahun ini, kecuali pajak gula.

Dia mengatakan pajak gula akan diumumkan selama tahun anggaran 2019. Menurutnya, implementasi dari pemajakan atas objek baru ini memang sedikit tertunda. Pajak atas gula direncanakan senilai 40 sen per liter untuk minuman manis.

“Itu [implementasinya] sedikit tertunda karena kami ingin memastikan bahwa mekanisme ini efektif untuk memenuhi tujuan kesehatan kami,” katanya, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pajak gula ini awalnya direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2019. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda hingga 1 Juli 2019. Pajak gula rencananya akan dikenakan pada minuman yang mengandung gula lebih dari 5 gram per 100 mililiter dan jus yang mengandung lebih dari 12 gram per 100 mililiter.

Mahathir mengatakan mulai tahun depan, pemerintah akan menggunakan pendapatan yang dikumpulkan dari pajak gula untuk menyediakan program sarapan sehat gratis untuk semua anak sekolah dasar.

“Kami ingin anak-anak kami menjadi kuat dan sehat untuk tampil di sekolah,” katanya, seperti dilansir Malaymail.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Terkait dengan pajak secara menyeluruh, Mahathir mengatakan komite reformasi pajak juga tengah mematangkan proposal yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Proposal tersebut mencakup langkah-langkah untuk mengurangi kebocoran pajak, menyentuh underground economy, memperbaikin administrasi, dan menemukan sumber pendapatan baru.

“Kami juga merasionalisasi insentif pajak untuk investasi, karena administrasi dan struktur tata kelola insentif investasi saat ini sangat terfragmentasi, mahal, dan tidak efektif,” imbuhnya sambil mengatakan bahwa Malaysia menawarkan lebih dari 130 jenis insentif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra