BAHTSUL MASAIL NU

Pleno Soal Hukum Tax Amnesty Deadlock

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 22:20 WIB
Pleno Soal Hukum Tax Amnesty Deadlock Musyawarah Lembaga Bahtsul Masail di Cirebon (NU Online)

CIREBON, DDTCNews – Musyawarah Lembaga Bahtsul Masail - Nahdhatul Ulama belum menemukan kata sepakat terkait dengan posisi dan hukum kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam pandangan Islam. Musyawarah tersebut deadlock (mauquf).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan dengan deadlock-nya musyawarah tersebut, Lembaga Bahtsul Masail menyerahkan perihal hukum kebijakan pengampunan pajak pada PBNU untuk diperdalam dan diambil sikap lebih lanjut.

“Musyawarah di forum Bahtsul Masail [untuk mengkaji posisi dan hukum kebijakan pengampunan pajak] semalam berlangsung alot dan tidak menemukan rumusan. Masalah ini memang pelik,” ungkapnya pada jumpa pers di akhir Rapat Pleno PBNU, Senin (25/7) siang.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Said menegaskan Lembaga Bahtsul Masail membahas hukum pengampunan pajak atas dasar kepedulian dan keterpanggilan NU. Dia meyakinkan NU selaku ormas Islam terbesar di Indonesia membahas masalah tersebut secara objektif tanpa tendensi politik yang cenderung subjektif, dengan bersandar pada kitab-kitab pegangan NU.

Lembaga Bahtsul Masail adalah tradisi intelektual NU yang dilembagakan. Lembaga ini membahas dan melakukan kajian atas berbagai persoalan warga, dan memberikan hukum atau rekomendasi, sebagai pengejawantahan tanggung jawab NU dalam membimbing kehidupan keagamaan warga.

Di tempat terpisah, seperti dikutip www.nu.or.id, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini menambahkan dengan deadlock-nya musyawarah tersebut, dalam sepekan ke depan PBNU akan mengundang para kiai, pakar ekonomi bidang perpajakan, dan pemerintah untuk menjernihkan masalah tersebut.

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Dalam catatan DDTCNews, pada Musyawarah Alim Ulama 2012, juga bertempat di Cirebon, PBNU juga pernah mengkaji posisi dan hukum membayar pajak. Ketika itu, sempat muncul informasi bahwa NU akan memboikot pajak dengan menerbitkan fatwa haram membayar pajak.

Informasi yang belum jelas kebenarannya ini langsung menyebar di Jakarta, dan membuat Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany terhenyak. Fuad ketika itu langsung melakukan kontak-kontak untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya informasi itu, hingga akhirnya didapat kejelasan, bahwa informasi tersebut dipelintir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:30 WIB PROVINSI NTT

Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN