BAHTSUL MASAIL NU

Pleno Soal Hukum Tax Amnesty Deadlock

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 22:20 WIB
Pleno Soal Hukum Tax Amnesty Deadlock Musyawarah Lembaga Bahtsul Masail di Cirebon (NU Online)

CIREBON, DDTCNews – Musyawarah Lembaga Bahtsul Masail - Nahdhatul Ulama belum menemukan kata sepakat terkait dengan posisi dan hukum kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam pandangan Islam. Musyawarah tersebut deadlock (mauquf).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan dengan deadlock-nya musyawarah tersebut, Lembaga Bahtsul Masail menyerahkan perihal hukum kebijakan pengampunan pajak pada PBNU untuk diperdalam dan diambil sikap lebih lanjut.

“Musyawarah di forum Bahtsul Masail [untuk mengkaji posisi dan hukum kebijakan pengampunan pajak] semalam berlangsung alot dan tidak menemukan rumusan. Masalah ini memang pelik,” ungkapnya pada jumpa pers di akhir Rapat Pleno PBNU, Senin (25/7) siang.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Said menegaskan Lembaga Bahtsul Masail membahas hukum pengampunan pajak atas dasar kepedulian dan keterpanggilan NU. Dia meyakinkan NU selaku ormas Islam terbesar di Indonesia membahas masalah tersebut secara objektif tanpa tendensi politik yang cenderung subjektif, dengan bersandar pada kitab-kitab pegangan NU.

Lembaga Bahtsul Masail adalah tradisi intelektual NU yang dilembagakan. Lembaga ini membahas dan melakukan kajian atas berbagai persoalan warga, dan memberikan hukum atau rekomendasi, sebagai pengejawantahan tanggung jawab NU dalam membimbing kehidupan keagamaan warga.

Di tempat terpisah, seperti dikutip www.nu.or.id, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini menambahkan dengan deadlock-nya musyawarah tersebut, dalam sepekan ke depan PBNU akan mengundang para kiai, pakar ekonomi bidang perpajakan, dan pemerintah untuk menjernihkan masalah tersebut.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Dalam catatan DDTCNews, pada Musyawarah Alim Ulama 2012, juga bertempat di Cirebon, PBNU juga pernah mengkaji posisi dan hukum membayar pajak. Ketika itu, sempat muncul informasi bahwa NU akan memboikot pajak dengan menerbitkan fatwa haram membayar pajak.

Informasi yang belum jelas kebenarannya ini langsung menyebar di Jakarta, dan membuat Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany terhenyak. Fuad ketika itu langsung melakukan kontak-kontak untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya informasi itu, hingga akhirnya didapat kejelasan, bahwa informasi tersebut dipelintir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra