UU CIPTA KERJA

PKP Pedagang Eceran Boleh Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:24 WIB
PKP Pedagang Eceran Boleh Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran kini dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjualnya.

Pasal 112 UU Cipta Kerja dalam klaster perpajakan telah menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan dari UU PPN. Salah satu perubahannya, menyisipkan Pasal 13 ayat (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6), yang mengatur pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran.

"PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," bunyi Pasal 13 ayat (5a) UU Cipta Kerja, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Pasal 13 UU PPN mengatur pembuatan faktur pajak oleh PKP untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP), penyerahan jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.

Kemudian juga pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Namun, PKP dapat membuat satu faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama asal dalam waktu 1 bulan kalender. Faktur pajak harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

Dalam faktur pajak tersebut harus tercantum keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP, serta identitas pembeli BKP atau JKP.

Identitas tersebut mencakup nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Faktur pajak juga harus memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, PPN yang dipungut, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.

Kemudian kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Detail identitas inilah yang dapat tidak dicantumkan oleh PKP pedagang eceran dalam membuat faktur.

Pasal 13 tersebut juga menyebutkkan Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak diatur dengan atau berdasarkan PMK. "Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material," bunyi Pasal 13 ayat (9). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2020 | 21:14 WIB

Jika mekanismenya dibenarkan seperti itu, ke valid an datanya akan diragukan. Solusinya jangka pendek sekali, tidak ada kontinuitas nya sama sekali. Seharusnya solusinya yang sistemik dan gagasan Big Data yang merupakan Grand Plan kedepan tidak hanya menjadi kabar burung saja.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP