ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengajukan kembali sertifikat elektronik (sertel) kepada KPP atau KP2KP jika sertel sebelumnya telah kedaluwarsa. Sertel ini berfungsi sebagai otentifikasi layanan pajak secara elektronik yang digunakan oleh PKP, termasuk e-faktur.

Dalam membuat sertel atau mengajukan yang baru, wajib pajak memerlukan password atau passphrase. Passphrase merupakan password pada sertel yang hanya diketahui oleh PKP. Lantas bagaimana jika PKP lupa terhadap hal itu?

"Jika PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui akun PKP," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Tahapan reset password pada akun PKP, pertama, membuka akun PKP pada laman efaktur.pajak.go.id/login. Kedua, klik Lupa Password? pada halaman login.

Ketiga, masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama. Perlu diingat, layanan e-faktur belum mengakomodasi NPWP 16 digit serta NIK sebagai NPWP, setidaknya hingga berita ini dibuat. Keempat, klik tombol Reset Password.

Jika NPWP 15 digit dan email utama tidak valid maka sistem akan menampilkan informasi kesalahan. Apabila NPWP 15 digit dan email utama valid maka sistem akan mengirimkan password baru ke email tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui akun PKP tersebut sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.

Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik maka PKP juga dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran SE-20/PJ/2014. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra