ADMINISTRASI PAJAK

PKP Kerap Lupa, SPT Masa PPN Tetap Dilaporkan Meski Tak Ada Transaksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 15:30 WIB
PKP Kerap Lupa, SPT Masa PPN Tetap Dilaporkan Meski Tak Ada Transaksi

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun wajib pajak bersangkutan tidak melakukan transaksi dalam suatu masa pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebut tak sedikit pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau tidak tahu bahwa kewajiban PKP melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan harus dilakukan meskipun tidak ada transaksi.

“Jadi walaupun dia penghasilannya nihil nih, tetap wajib untuk lapor selama status sebagai PKP-nya masih aktif,” kata Agus dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Agus menjelaskan terdapat sanksi yang akan dikenakan apabila PKP tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp500 ribu.

Sebagai informasi, status PKP dapat diperoleh dengan permohonan atau ditetapkan secara jabatan. Untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP sebagai mandiri, wajib pajak harus melengkapi dokumen dan syarat pengajuan atau pengukuhan sebagai PKP.

PKP adalah pengusaha, bisnis, atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkannya setiap bulan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Agus mengimbau wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP untuk segera melakukan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Pengaktifan akun PKP ini dapat dilakukan melalui e-nofa setelah mendapat kode aktivasi.

Sementara itu, sertifikat elektronik dapat diminta kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Dalam 3-5 hari kerja, wajib pajak akan menerima email dari kantor pajak perihal sertifikat elektronik. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah