ADMINISTRASI PAJAK

PKP Kerap Lupa, SPT Masa PPN Tetap Dilaporkan Meski Tak Ada Transaksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 15:30 WIB
PKP Kerap Lupa, SPT Masa PPN Tetap Dilaporkan Meski Tak Ada Transaksi

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun wajib pajak bersangkutan tidak melakukan transaksi dalam suatu masa pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebut tak sedikit pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau tidak tahu bahwa kewajiban PKP melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan harus dilakukan meskipun tidak ada transaksi.

“Jadi walaupun dia penghasilannya nihil nih, tetap wajib untuk lapor selama status sebagai PKP-nya masih aktif,” kata Agus dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menjelaskan terdapat sanksi yang akan dikenakan apabila PKP tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp500 ribu.

Sebagai informasi, status PKP dapat diperoleh dengan permohonan atau ditetapkan secara jabatan. Untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP sebagai mandiri, wajib pajak harus melengkapi dokumen dan syarat pengajuan atau pengukuhan sebagai PKP.

PKP adalah pengusaha, bisnis, atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkannya setiap bulan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agus mengimbau wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP untuk segera melakukan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Pengaktifan akun PKP ini dapat dilakukan melalui e-nofa setelah mendapat kode aktivasi.

Sementara itu, sertifikat elektronik dapat diminta kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Dalam 3-5 hari kerja, wajib pajak akan menerima email dari kantor pajak perihal sertifikat elektronik. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra