Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa ada mekanisme khusus dalam penggunaan besaran tertentu saat memungut dan menyetorkan PPN terutang.
Seperti diketahui, Pasal 2 PMK 64/2022 menyebutkan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BPHT) bisa menggunakan besaran tertentu untuk memungut PPN. Namun, ada tahapan yang perlu dilalui oleh PKP sebelum memungut PPN dengan besaran tertentu. Pasal 4 beleid yang sama mengatur bahwa PKP perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu bila ingin menggunakan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN terutang.
“PKP [yang melakukan penyerahan BHPT] dapat menggunakan besaran tertentu dengan menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran PMK 64/2022,” ujar Indahjanti dalam Instagram Live @pajakmadyasby, dikutip pada Senin (7/11/2022).
Kemudian, pemberitahuan untuk menggunakan besaran tertentu disampaikan oleh PKP kepada kepala KPP tempat PKP dikukuhkan. Selain itu, Indahjanti menambahkan, terdapat pula ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan tersebut.
“Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu atas PPN terutang penyerahan BHPT,” tambah Indahjanti.
Sesuai dengan Pasal 15A UU PPN, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak. Sehingga, penyampaian pemberitahuan penggunaan besaran tertentu dapat dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak pertama dimulai penggunaan besaran tertentu.
Adapun besaran tertentu pengenaan PPN yang diatur dalam PMK 64/2022 ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual. Hal ini menyesuaikan dengan perubahan tarif PPN menjadi 11% dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai 1 April 2022.
Indahjanti menjelaskan tarif besaran tertentu ini didapat dari hasil perkalian 10% dengan tarif PPN yang berlaku. Sehingga, tarif besaran tertentu akan mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan tarif dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Perlu dicatat juga, UU HPP ikut mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Jadi, mungkin nanti paling lambat 1 Januari 2025 [tarif besaran tertentu] akan menjadi 1,2%,” jelas Indahjanti. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.