PMK 89/2020

PKP Boleh Beralih Pakai Harga Jual Dari Nilai Lain Sebagai DPP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:36 WIB
PKP Boleh Beralih Pakai Harga Jual Dari Nilai Lain Sebagai DPP

Gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat kembali menggunakan harga jual sebagai DPP.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 PMK 89/2020. Namun, penggunaan harga jual sebagai DPP hanya dapat dilakukan pada awal masa pajak setelah tahun pajak penggunaan nilai lain sebagai DPP berakhir.

“Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud..hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak tersebut,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 89/2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak pertama setelah tahun pajak penggunaan nilai lain sebagai DPP berakhir.

Namun, beleid ini menekankan apabila PKP sudah beralih menggunakan harga jual sebagai DPP maka tidak dapat menggunakan kembali nilai lain sebagai DPP. Larangan tersebut berlaku untuk masa-masa pajak dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Pemberitahuan penggunaan kembali harga jual harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan Dirjen Pajak. Bila saluran tertentu tersebut belum tersedia atau terdapat gangguan, pemberitahuan dapat dibuat tertulis.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemberitahuan secara tertulis tersebut menggunakan contoh format yang ada pada Lampiran huruf C peraturan menteri ini. Pemberitahuan tersebut selanjutnya dapat disampaikan ke KPP tempat PKP terdaftar melalui empat acara.

Pertama, secara langsung. Kedua, secara elektronik ke alamat posel (email) KPP yang telah terdaftar. Ketiga, melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Keempat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Sebelum dikirim, pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak jika PKP merupakan wajib pajak orang pribadi. Apabila PKP merupakan wajib pajak badan maka pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang terkait dengan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?