PER-03/PJ/2022

PKP Batalkan Faktur Pajak, Tak Perlu Kirim Surat Pemberitahuan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:30 WIB
PKP Batalkan Faktur Pajak, Tak Perlu Kirim Surat Pemberitahuan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pembatalan faktur pajak apabila terjadi 2 hal. Pertama, transaksi atas barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dibatalkan. Kedua, barang dan/atau jasa seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Tata cara pembatalan faktur pajak tersebut diatur secara mendetail melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiran Huruf K beleid tersebut disebutkan pembatalan faktur pajak dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Dengan melakukan pembatalan melalui e-faktur, PKP tidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertulis kepada KPP terdaftar.

"Untuk pembatalan faktur pajak, PKP tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada KPP," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pasal 24 Per-03/PJ/2022 juga mengatur bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Perlu dicatat juga, pembatalan transaksi yang dimaksud pada PER-03/PJ/2022 perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang bisa membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti tersebut bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

"Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak," bunyi Lampiran Huruf K PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Apabila PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga berlaku bagi PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa.

Penjelasan DJP di atas merupakan respons terhadap seorang netizen yang menanyakan perihal ketentuan pembatalan faktur pajak.

"Kalau faktur pajak dibatalkan, apakah saat ini masih harus ada berita acaranya? Soalnya sekarang sudah bisa langsung dibatalkan di e-faktur," tanya netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik