PROVINSI DKI JAKARTA

PKL di Kota Tua Tunggak Retribusi Rp300 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 12:01 WIB
PKL di Kota Tua Tunggak Retribusi Rp300 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua menunggak retribusi hingga mencapai Rp300 juta. Jumlah tersebut merupakan kumulasi dari pertengahan tahun 2015 lalu.

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat Sonar Sinurat mengatakan dari data yang dimiliki terdapat 415 PKL yang seharusnya berdagang di lokasi sementara tersebut. Namun nyatanya hanya ada 382 PKL yang masih berdagang di sana.

“Angka Rp300 juta tersebut merupakan akumulasi dari retribusi sebesar Rp 3.000 per harinya untuk setiap PKL,” ujarnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Munculnya tunggakan di Kota Tua tersebut, tak lepas dari sistem autodebit yang terhenti setelah para PKL tidak lagi menyetorkan uangnya melalui Jak-Card (bank DKI). “Setelah itu, mereka akan menjadi sia-sia, sekalipun menyetorkan uang, namun retribusi tidak akan ditarik,” kata Sonar.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas KUMKMP bersama dengan Bank DKI akan melakukan jemput bola melalui ‎sistem baru 'house to house'. Sistem ini akan menghapus sistem sebelumnya yang dilakukan 'name by name, addres by addres'.

“Kalo sudah begini, akan terlihat siapa yang belum bayar. Jika tidak kunjung dibayar, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan PKL tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Mengenai soal retribusi yang terbengkalai, seperti dilansir dalam beritajakarta.com, salah seorang PKL Maryati mengaku dirinya rutin melakukan penyetoran uang melalui rekening bank DKI. Namun, karena dalam beberapa bulan terakhir pihaknya tak lagi menyetor, maka sistem itu pun berhenti.

"Saya tidak paham harus gimana, tapi kita tetap setor kok," tutupnya sembari menunjukan buku tabungan dengan saldo Rp 800 ribu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’