PROVINSI DKI JAKARTA

PKL di Kota Tua Tunggak Retribusi Rp300 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 12:01 WIB
PKL di Kota Tua Tunggak Retribusi Rp300 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua menunggak retribusi hingga mencapai Rp300 juta. Jumlah tersebut merupakan kumulasi dari pertengahan tahun 2015 lalu.

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat Sonar Sinurat mengatakan dari data yang dimiliki terdapat 415 PKL yang seharusnya berdagang di lokasi sementara tersebut. Namun nyatanya hanya ada 382 PKL yang masih berdagang di sana.

“Angka Rp300 juta tersebut merupakan akumulasi dari retribusi sebesar Rp 3.000 per harinya untuk setiap PKL,” ujarnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Munculnya tunggakan di Kota Tua tersebut, tak lepas dari sistem autodebit yang terhenti setelah para PKL tidak lagi menyetorkan uangnya melalui Jak-Card (bank DKI). “Setelah itu, mereka akan menjadi sia-sia, sekalipun menyetorkan uang, namun retribusi tidak akan ditarik,” kata Sonar.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas KUMKMP bersama dengan Bank DKI akan melakukan jemput bola melalui ‎sistem baru 'house to house'. Sistem ini akan menghapus sistem sebelumnya yang dilakukan 'name by name, addres by addres'.

“Kalo sudah begini, akan terlihat siapa yang belum bayar. Jika tidak kunjung dibayar, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan PKL tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengenai soal retribusi yang terbengkalai, seperti dilansir dalam beritajakarta.com, salah seorang PKL Maryati mengaku dirinya rutin melakukan penyetoran uang melalui rekening bank DKI. Namun, karena dalam beberapa bulan terakhir pihaknya tak lagi menyetor, maka sistem itu pun berhenti.

"Saya tidak paham harus gimana, tapi kita tetap setor kok," tutupnya sembari menunjukan buku tabungan dengan saldo Rp 800 ribu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?