PROVINSI DKI JAKARTA

PKL di Kota Tua Tunggak Retribusi Rp300 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 12:01 WIB
PKL di Kota Tua Tunggak Retribusi Rp300 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua menunggak retribusi hingga mencapai Rp300 juta. Jumlah tersebut merupakan kumulasi dari pertengahan tahun 2015 lalu.

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat Sonar Sinurat mengatakan dari data yang dimiliki terdapat 415 PKL yang seharusnya berdagang di lokasi sementara tersebut. Namun nyatanya hanya ada 382 PKL yang masih berdagang di sana.

“Angka Rp300 juta tersebut merupakan akumulasi dari retribusi sebesar Rp 3.000 per harinya untuk setiap PKL,” ujarnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Munculnya tunggakan di Kota Tua tersebut, tak lepas dari sistem autodebit yang terhenti setelah para PKL tidak lagi menyetorkan uangnya melalui Jak-Card (bank DKI). “Setelah itu, mereka akan menjadi sia-sia, sekalipun menyetorkan uang, namun retribusi tidak akan ditarik,” kata Sonar.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas KUMKMP bersama dengan Bank DKI akan melakukan jemput bola melalui ‎sistem baru 'house to house'. Sistem ini akan menghapus sistem sebelumnya yang dilakukan 'name by name, addres by addres'.

“Kalo sudah begini, akan terlihat siapa yang belum bayar. Jika tidak kunjung dibayar, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan PKL tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mengenai soal retribusi yang terbengkalai, seperti dilansir dalam beritajakarta.com, salah seorang PKL Maryati mengaku dirinya rutin melakukan penyetoran uang melalui rekening bank DKI. Namun, karena dalam beberapa bulan terakhir pihaknya tak lagi menyetor, maka sistem itu pun berhenti.

"Saya tidak paham harus gimana, tapi kita tetap setor kok," tutupnya sembari menunjukan buku tabungan dengan saldo Rp 800 ribu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN