PAJAK KENDARAAN

PKB yang Jatuh Tempo Saat Lebaran Bisa Lolos Denda

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 13:01 WIB
PKB yang Jatuh Tempo Saat Lebaran Bisa Lolos Denda

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri 2021 bisa terbebas dari denda pajak.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan bila pemerintah provinsi (pemprov) setempat telah menetapkan hari libur ASN, maka Samsat juga ikut libur sesuai dengan ketetapan gubernur.

"Selama ini kalau pajak jatuh tempo di hari libur biasanya tidak dikenakan denda. Namun ada kecenderungan juga setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki kebijakan berbeda-beda," ujar Taslim, dikutip Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bila pemprov telah menetapkan hari libur, maka seluruh jenis pelayanan samsat baik itu di Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, hingga Samsat keliling tidak diselenggarakan.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya membayarkan PKB yang terutang sebelum tanggal jatuh tempo dan sebelum ditutupnya pelayanan oleh Samsat pada masing-masing daerah.

"Ketika gubernur menetapkan libur bagi pegawai ASN otomatis kita juga libur dari tugas Samsat, tetapi belum libur dalam melaksanakan tugas Polri," ujar Taslim seperti dilansir gridoto.com.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 dan 14 Mei 2021. Cuti bersama ditetapkan hanya selama 1 hari yakni 12 Mei 2021.

Pada awalnya, terdapat 4 hari cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri tahun ini yakni pada tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Jumlah cuti bersama dipangkas untuk mencegah mudik lebaran yang berpotensi meningkatkan penularan virus Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra