PAJAK KENDARAAN

PKB yang Jatuh Tempo Saat Lebaran Bisa Lolos Denda

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 13:01 WIB
PKB yang Jatuh Tempo Saat Lebaran Bisa Lolos Denda

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri 2021 bisa terbebas dari denda pajak.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan bila pemerintah provinsi (pemprov) setempat telah menetapkan hari libur ASN, maka Samsat juga ikut libur sesuai dengan ketetapan gubernur.

"Selama ini kalau pajak jatuh tempo di hari libur biasanya tidak dikenakan denda. Namun ada kecenderungan juga setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki kebijakan berbeda-beda," ujar Taslim, dikutip Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bila pemprov telah menetapkan hari libur, maka seluruh jenis pelayanan samsat baik itu di Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, hingga Samsat keliling tidak diselenggarakan.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya membayarkan PKB yang terutang sebelum tanggal jatuh tempo dan sebelum ditutupnya pelayanan oleh Samsat pada masing-masing daerah.

"Ketika gubernur menetapkan libur bagi pegawai ASN otomatis kita juga libur dari tugas Samsat, tetapi belum libur dalam melaksanakan tugas Polri," ujar Taslim seperti dilansir gridoto.com.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 dan 14 Mei 2021. Cuti bersama ditetapkan hanya selama 1 hari yakni 12 Mei 2021.

Pada awalnya, terdapat 4 hari cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri tahun ini yakni pada tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Jumlah cuti bersama dipangkas untuk mencegah mudik lebaran yang berpotensi meningkatkan penularan virus Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN