PROVINSI BENGKULU

PKB Mati, Siap-Siap Ikut Pemutihan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 10:33 WIB
PKB Mati, Siap-Siap Ikut Pemutihan

BENGKULU, DDTCNews – Kabar baik bagi warga Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua muapun roda empat yang pajaknya menunggak. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah menjadwalkan proses pemutihan alias penghapusan atas tunggakan pajak tersebut.

Asisten 1 Pemprov, Sumardi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor keluaran tahun 2011 ke bawah. Pemutihan ini akan mulai berlaku dari tanggal 1-31 Oktober 2016 mendatang.

“Aturan penghapusan PKB sudah diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu kesiapan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dirlantas Polda Bengkulu saja. Kendaraan yang mendapatkan pemutihan pajak itu akan dihitung 5 tahun ke belakang dari tahun 2016,” jelasnya, kemarin (13/9).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Sumardi menyebutkan program pemutihan ini dilakukan dalam rangka proses verifikasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ada di Bengkulu, terutama mereka yang tidak pernah bayar pajak.

“Mengingat sejak tahun 1980-an itu sudah tercatat sekitar Rp280 miliar piutang pajak kendaraan yang belum ditagih ke pemilik kendaraan yang bersangkutan. Sehingga hampir setiap tahun selalu ada temuan dari pemeriksaan BPK,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penghapusan yang akan diberikan berupa pokok pajak dan bunganya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi pengaktifan kembali pajak kendaraan. Langkah ini juga dilakukan untuk mempercepat penerimaan masuk ke Dispenda.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

“Jadi, dari pada tidak masuk sama sekali, dengan adanya pemutihan, paling tidak ada pemasukan ke depannya. Sedangkan, selama ini kan tidak begitu,” pungkasnya.

Selain itu, dilansir dalam bengkuluekspress.com, Sumardi mengimbau agar masyarakat segera bersiap untuk memanfaatkan pemutihan tersebut. Seperti membuat surat keterangan, jika ada kendaraan yang sudah rusak atau hilang, sehingga kedepannya tidak menjadi temuan BPK dalam pengelolaan aset.

"Selain meringankan beban masyarakat, pemutihan juga untuk verifikasi piutang pajak kendaraan selama ini. Agar, ke depan tidak ada lagi kendaraan yang nunggak pajak,” tutup Sumardi. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan