BENGKULU, DDTCNews – Kabar baik bagi warga Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua muapun roda empat yang pajaknya menunggak. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah menjadwalkan proses pemutihan alias penghapusan atas tunggakan pajak tersebut.
Asisten 1 Pemprov, Sumardi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor keluaran tahun 2011 ke bawah. Pemutihan ini akan mulai berlaku dari tanggal 1-31 Oktober 2016 mendatang.
“Aturan penghapusan PKB sudah diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu kesiapan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dirlantas Polda Bengkulu saja. Kendaraan yang mendapatkan pemutihan pajak itu akan dihitung 5 tahun ke belakang dari tahun 2016,” jelasnya, kemarin (13/9).
Sumardi menyebutkan program pemutihan ini dilakukan dalam rangka proses verifikasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ada di Bengkulu, terutama mereka yang tidak pernah bayar pajak.
“Mengingat sejak tahun 1980-an itu sudah tercatat sekitar Rp280 miliar piutang pajak kendaraan yang belum ditagih ke pemilik kendaraan yang bersangkutan. Sehingga hampir setiap tahun selalu ada temuan dari pemeriksaan BPK,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penghapusan yang akan diberikan berupa pokok pajak dan bunganya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi pengaktifan kembali pajak kendaraan. Langkah ini juga dilakukan untuk mempercepat penerimaan masuk ke Dispenda.
“Jadi, dari pada tidak masuk sama sekali, dengan adanya pemutihan, paling tidak ada pemasukan ke depannya. Sedangkan, selama ini kan tidak begitu,” pungkasnya.
Selain itu, dilansir dalam bengkuluekspress.com, Sumardi mengimbau agar masyarakat segera bersiap untuk memanfaatkan pemutihan tersebut. Seperti membuat surat keterangan, jika ada kendaraan yang sudah rusak atau hilang, sehingga kedepannya tidak menjadi temuan BPK dalam pengelolaan aset.
"Selain meringankan beban masyarakat, pemutihan juga untuk verifikasi piutang pajak kendaraan selama ini. Agar, ke depan tidak ada lagi kendaraan yang nunggak pajak,” tutup Sumardi. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.