PROVINSI BENGKULU

PKB Mati, Siap-Siap Ikut Pemutihan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 10:33 WIB
PKB Mati, Siap-Siap Ikut Pemutihan

BENGKULU, DDTCNews – Kabar baik bagi warga Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua muapun roda empat yang pajaknya menunggak. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah menjadwalkan proses pemutihan alias penghapusan atas tunggakan pajak tersebut.

Asisten 1 Pemprov, Sumardi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor keluaran tahun 2011 ke bawah. Pemutihan ini akan mulai berlaku dari tanggal 1-31 Oktober 2016 mendatang.

“Aturan penghapusan PKB sudah diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu kesiapan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dirlantas Polda Bengkulu saja. Kendaraan yang mendapatkan pemutihan pajak itu akan dihitung 5 tahun ke belakang dari tahun 2016,” jelasnya, kemarin (13/9).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sumardi menyebutkan program pemutihan ini dilakukan dalam rangka proses verifikasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ada di Bengkulu, terutama mereka yang tidak pernah bayar pajak.

“Mengingat sejak tahun 1980-an itu sudah tercatat sekitar Rp280 miliar piutang pajak kendaraan yang belum ditagih ke pemilik kendaraan yang bersangkutan. Sehingga hampir setiap tahun selalu ada temuan dari pemeriksaan BPK,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penghapusan yang akan diberikan berupa pokok pajak dan bunganya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi pengaktifan kembali pajak kendaraan. Langkah ini juga dilakukan untuk mempercepat penerimaan masuk ke Dispenda.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

“Jadi, dari pada tidak masuk sama sekali, dengan adanya pemutihan, paling tidak ada pemasukan ke depannya. Sedangkan, selama ini kan tidak begitu,” pungkasnya.

Selain itu, dilansir dalam bengkuluekspress.com, Sumardi mengimbau agar masyarakat segera bersiap untuk memanfaatkan pemutihan tersebut. Seperti membuat surat keterangan, jika ada kendaraan yang sudah rusak atau hilang, sehingga kedepannya tidak menjadi temuan BPK dalam pengelolaan aset.

"Selain meringankan beban masyarakat, pemutihan juga untuk verifikasi piutang pajak kendaraan selama ini. Agar, ke depan tidak ada lagi kendaraan yang nunggak pajak,” tutup Sumardi. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN