Suasana jalan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Tingginya saldo piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebabkan oleh pelimpahan kewenangan urusan PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah (pemda).
Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin menerangkan sejak awal tunggakan PBB-P2 di DKI Jakarta sudah besar. Tunggakan tersebut dilimpahkan kepada Pemprov DKI Jakarta ketika kewenangan atas PBB-P2 dilimpahkan dari DJP kepada pemda
"Sejak tahun 2012 tunggakannya memang sudah besar, tunggakan itu diwariskan dari DJP. Jumlah tunggakannya terus bertambah karena belum semuanya kami cleansing," ujar Yuspin, Rabu (9/9/2020).
Menurut Yuspin, banyak objek PBB-P2 yang piutangnya tidak bisa ditagih lagi. Masalah yang menyebabkan piutang PBB tidak dapat ditagih antara lain akibat penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dobel, objek PBB-P2 yang tidak dapat ditemukan, dan sebab-sebab lainnya.
"Kami terus mengupayakan untuk melakukan penagihan dengan melibatkan jajaran walikota sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah No. 52/2020," ujar Yuspin menjelaskan upayanya untuk merealisasikan saldo piutang PBB-P2.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2019, total saldo piutang PBB-P2 Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp7,88 triliun, sedangkan piutang pajak secara keseluruhan sebesar Rp9,39 triliun.
Dengan ini, 84% dari tunggakan pajak di DKI Jakarta adalah tunggakan PBB-P2. Jumlah piutang pajak dari jenis pajak lain tercatat tidak ada yang melampaui Rp1 triliun.
Dari sisi umur tunggakan PBB-P2, tercatat piutang PBB-P2 yang sudah berumur 5 tahun dan dikategorikan sebagai piutang macet mencapai Rp2,82 triliun. Adapun Rp1,36 triliun piutang PBB-P2 di DKI Jakarta sudah berumur 3 tahun hingga 5 tahun dengan kategori kualitas piutang diragukan.
Untuk diketahui, kewenangan atas kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, penagihan dan pelayanan PBB-P2 telah dilimpahkan ke pemda secara keseluruhan sejak 2018. Pelimpahan ini bagian dari pelaksanaan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.