KOTA BONTANG

Piutang Pajak Sebabkan Target Pajak Menurun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:10 WIB
Piutang Pajak Sebabkan Target Pajak Menurun

BONTANG, DDTCNews – DPRD Bontang Kalimantan Timur meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir 2017. Namun, upaya peningkatan penerimaan pajak daerah terhambat oleh adanya piutang sebesar Rp25 miliar.

Anggota DPRD Bontang Setiyoko Waluyo menegaskan target penerimaan pajak daerah Kota Bontang Tahun 2017 yang telah ditetapkan sebesar Rp161 miliar, justru target itu menurun Rp1,1 miliar setelah pembahasan APBD-Perubahan 2017.

"Penurunan target penerimaan daerah dari sektor pajak membuktikan kinerja pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak masih belum maksimal. Penurunan target Rp1,1 miliar itu jadi bukti lemahnya upaya Pemda menggenjot PAD Bontang,” katanya di Bontang, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menjawab hal itu, Wakil Walikota Bontang Basri Rase mengakui penurunan target penerimaan pajak daerah dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan asumsi pendapatan daerah dengan pertimbangan penurunan target dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN dan pajak air tanah sebesar Rp7,2 miliar.

“Penurunan pajak dilakukan untuk mengantisipasi proses pembahasan pembayaran piutang PPJ dan Pajak Air Tanah dari PT Badak yang masih dibahas,” ujar Basri seperti dilansir klikbontang.com.

Menurutnya, saat ini Pemda masih membahas pembayaran piutang dari objek pajak PT Badak NGL. Piutang Pemda terhadap objek pajak PT Badak dari PPJ sebesar Rp25 miliar, namun sejuh ini perusahaan tersebut masih belum membayar tunggakan pajak sejak tahun 2012.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Atas pertimbangan tersebut, Pemda melakukan evaluasi kebijakan berupa menurunkan target pendapatan dari PPJ. Kemudian menaikan asumsi pendapatan dari sektor pajak yang berpotensial besar mencapai Rp3,2 miliar.

“Kami melihat tren menurun, untuk itu harus kita sesuaikan dengan asumsi pendapatan. Sejatinya, penurunan pendapatan tidak jauh atau berkisar Rp4,3 miliar dari target semula untuk triwulan ke-3 ini,” pungkas Basri.

Sementara, Basri menjelaskan realisasi pendapatan pajak daerah untuk triwulan ketiga tahun 2017 baru mencapai Rp68 miliar atau sekitar 87% dari target yang telah dipatok sebesar Rp78,5 miliar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN