BRASIL

Piutang Menggunung, Negara Ini Adakan Renegosiasi dengan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 15:00 WIB
Piutang Menggunung, Negara Ini Adakan Renegosiasi dengan Wajib Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil menyelenggarakan program renegosiasi utang pajak guna menyelesaikan tunggakan pajak yang menggunung.

Kementerian Perekonomian Brasil mencatat piutang pajak di Brasil mencapai BRL150 miliar atau setara dengan Rp431,7 triliun. Banyaknya sengketa pajak menjadi salah satu faktor tingginya utang pajak.

"Terkadang kesepakatan yang rasional jauh lebih baik dibandingkan dengan kehilangan keseluruhan potensi penerimaan pajak," kata Kementerian Perekonomian dikutip dari usnews.com, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki utang pajak bisa mendapatkan keringanan pokok utang pajak maksimal sebesar 50%, tidak termasuk denda dan bunga.

Nilai pembayaran utang pajak yang telah disepakati nantinya bisa dicicil oleh wajib pajak selama 5 tahun. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mulai melaksanakan renegosiasi dengan otoritas pajak paling lambat pada 29 Juli 2022.

Kementerian Ekonomi Brasil tak menyampaikan berapa potensi penerimaan pajak yang timbul dan juga nilai pajak yang dibebaskan akibat kebijakan ini.

Kebijakan renegosiasi utang pajak tersebut didasari oleh kesukarelaan wajib pajak sehingga potensi penerimaan dari kebijakan ini tak dapat diestimasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan