BEA & CUKAI

Pita Cukai Rokok Tumbuh Stagnan 0,2%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 30 September 2016 | 08:32 WIB
Pita Cukai Rokok Tumbuh Stagnan 0,2%

JAKARTA, DDTCNews – Upaya intensif yang dilakukan Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik, berpengaruh terhadap menurunnya jumlah pabrik rokok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan selama 3 tahun terakhir pun produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan 0,2%, dan selain itu Bea Cukai juga gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Tak hanya itu, ditinjau dari aspek ekonomi perkembangan industri hasil tembakau, terlihat secara linier tren pertumbuhan produksi rokok mulai menurun selama 10 tahun terakhir dengan nilai tren sebesar -0,28%," ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Bea Cukai, Kamis (29/9).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, tambah Heru, Bea Cukai memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana salah satunya sebagai community protector di bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi termasuk di antaranya hasil tembakau.

Senada dengan Heru, Ismanu dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), pada Rabu (28/09) mengatakan demi menjaga persaingan yang sehat, GAPPRI mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, tidak akan ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” ujar Ismanu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru