PMK 69/2022

Pinjam dari Pinjol Ilegal, Peminjam Potong dan Setor PPh 23 Sendiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 16:00 WIB
Pinjam dari Pinjol Ilegal, Peminjam Potong dan Setor PPh 23 Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebut wajib pajak yang meminjam dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal bakal menjadi pihak yang memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat lender atau kreditur.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 hanya berlaku untuk penyelenggaraan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi [fintech] harus terdaftar di OJK. [Kalau tidak terdaftar] yang potong kewajiban PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman tersebut ialah peminjamnya," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 46, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Imaduddin menjelaskan ketentuan tersebut merupakan cara pemerintah untuk melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di pinjol yang legal atau terdaftar di OJK. Sebab, OJK telah menyeleksi perusahaan fintech pinjol secara ketat, salah satunya dari aspek keamanan.

Perusahaan fintech legal biasanya juga menyediakan suara pengaduan resmi untuk mendapatkan informasi terkini, termasuk soal perpajakan. Selain itu, bunga yang diberikan oleh pinjol legal lebih terukur dan jelas setiap bulannya yang ditentukan berdasarkan suku bunga.

Dia mengatakan ketentuan penunjukan pemotongan yang dilakukan pihak lain melalui PMK 69/2022 tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dengan demikian, saat PMK 69/2022 berlaku per 1 Mei 2022, perusahaan fintech pinjol sebagai pihak ketiga memiliki tanggung jawab utnuk memungut dan menyetor PPN serta PPh atas jasa penyelenggaraan fintech.

"Jadi Menteri Keuangan menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut, baik PPh maupun PPN. PMK ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa fintech," tutur Imaduddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan