KABUPATEN KUTAI TIMUR

Pimpinan Daerah Bisa Pantau Setoran Pajak Melalui Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:32 WIB
Pimpinan Daerah Bisa Pantau Setoran Pajak Melalui Aplikasi

SANGATTA, DDTCNews - Penerimaan pajak dan retribusi bagi daerah menjadi penting sebagai sarana kemandirian fiskal. Untuk itu, beragam inovasi dilakukan agar penerimaan dapat mendapat target yang telah ditetapkan.

Hal ini yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur, Kalimantan Timur. Aplikasi pemantauan realisasi pendapatan daerah diluncurkan agar sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sistem ini memudahkan kami untuk mengendalikan upaya penerimaan PAD," kata Kepala Bapenda Musyaffa, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sistem pelaporan berbasis android implementasi dari Sinergitas dengan SKPD Teknis dalam Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Aplikasi ini diklaim memudahkan pemantauan laporan realisasi target penerimaan pajak dan retribusi.

Seperti yang diketahui, saat ini penerimaan PAD Kutim masih jauh dari daerah lain. Untuk mendukung sistem ini agar lebih maksimal, dibutuhkan juga pengelolaan data yang akurat dan baik.

Kepala Bapenda Musyaffa dalam laporannya menjelaskan bahwa inovasi ini menjadi salah satu tugas Kepala Bapenda dalam peningkatan kinerja terkait pelaporan PAD secara nyata. Progresnya pun dapat dipantau setiap saat.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

"Jadi Bupati, Wakil Bupati, Sekda bisa langsung melihat progres PAD di manapun dari smartphone masing-masing. Realisasi juga bisa dilihat secara real time," terangnya.

Dengan demikian, apabila ada SKPD yang realisasi penerimaan retribusinya masih di bawah target, maka kepala daerah bisa langsung mengeluarkan kebijakan. Khususnya untuk meningkatkan PAD secara intens. Musyaffa mengatakan selain menjadi inovasi baru, sistem ini juga sebagai solusi mengurangi penggunaan kertas untuk laporan.

"Bukan hanya pembaharuan, sistem ini sekaligus merealisasikan tugas Diklat PIM 2 yang sedang dijalaninya saat ini," tutupnya dilansir Prokal Bontang.(Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi