KABUPATEN KUTAI TIMUR

Pimpinan Daerah Bisa Pantau Setoran Pajak Melalui Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:32 WIB
Pimpinan Daerah Bisa Pantau Setoran Pajak Melalui Aplikasi

SANGATTA, DDTCNews - Penerimaan pajak dan retribusi bagi daerah menjadi penting sebagai sarana kemandirian fiskal. Untuk itu, beragam inovasi dilakukan agar penerimaan dapat mendapat target yang telah ditetapkan.

Hal ini yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur, Kalimantan Timur. Aplikasi pemantauan realisasi pendapatan daerah diluncurkan agar sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sistem ini memudahkan kami untuk mengendalikan upaya penerimaan PAD," kata Kepala Bapenda Musyaffa, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Sistem pelaporan berbasis android implementasi dari Sinergitas dengan SKPD Teknis dalam Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Aplikasi ini diklaim memudahkan pemantauan laporan realisasi target penerimaan pajak dan retribusi.

Seperti yang diketahui, saat ini penerimaan PAD Kutim masih jauh dari daerah lain. Untuk mendukung sistem ini agar lebih maksimal, dibutuhkan juga pengelolaan data yang akurat dan baik.

Kepala Bapenda Musyaffa dalam laporannya menjelaskan bahwa inovasi ini menjadi salah satu tugas Kepala Bapenda dalam peningkatan kinerja terkait pelaporan PAD secara nyata. Progresnya pun dapat dipantau setiap saat.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Jadi Bupati, Wakil Bupati, Sekda bisa langsung melihat progres PAD di manapun dari smartphone masing-masing. Realisasi juga bisa dilihat secara real time," terangnya.

Dengan demikian, apabila ada SKPD yang realisasi penerimaan retribusinya masih di bawah target, maka kepala daerah bisa langsung mengeluarkan kebijakan. Khususnya untuk meningkatkan PAD secara intens. Musyaffa mengatakan selain menjadi inovasi baru, sistem ini juga sebagai solusi mengurangi penggunaan kertas untuk laporan.

"Bukan hanya pembaharuan, sistem ini sekaligus merealisasikan tugas Diklat PIM 2 yang sedang dijalaninya saat ini," tutupnya dilansir Prokal Bontang.(Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan