KABUPATEN KUTAI TIMUR

Pimpinan Daerah Bisa Pantau Setoran Pajak Melalui Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:32 WIB
Pimpinan Daerah Bisa Pantau Setoran Pajak Melalui Aplikasi

SANGATTA, DDTCNews - Penerimaan pajak dan retribusi bagi daerah menjadi penting sebagai sarana kemandirian fiskal. Untuk itu, beragam inovasi dilakukan agar penerimaan dapat mendapat target yang telah ditetapkan.

Hal ini yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur, Kalimantan Timur. Aplikasi pemantauan realisasi pendapatan daerah diluncurkan agar sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sistem ini memudahkan kami untuk mengendalikan upaya penerimaan PAD," kata Kepala Bapenda Musyaffa, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sistem pelaporan berbasis android implementasi dari Sinergitas dengan SKPD Teknis dalam Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Aplikasi ini diklaim memudahkan pemantauan laporan realisasi target penerimaan pajak dan retribusi.

Seperti yang diketahui, saat ini penerimaan PAD Kutim masih jauh dari daerah lain. Untuk mendukung sistem ini agar lebih maksimal, dibutuhkan juga pengelolaan data yang akurat dan baik.

Kepala Bapenda Musyaffa dalam laporannya menjelaskan bahwa inovasi ini menjadi salah satu tugas Kepala Bapenda dalam peningkatan kinerja terkait pelaporan PAD secara nyata. Progresnya pun dapat dipantau setiap saat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jadi Bupati, Wakil Bupati, Sekda bisa langsung melihat progres PAD di manapun dari smartphone masing-masing. Realisasi juga bisa dilihat secara real time," terangnya.

Dengan demikian, apabila ada SKPD yang realisasi penerimaan retribusinya masih di bawah target, maka kepala daerah bisa langsung mengeluarkan kebijakan. Khususnya untuk meningkatkan PAD secara intens. Musyaffa mengatakan selain menjadi inovasi baru, sistem ini juga sebagai solusi mengurangi penggunaan kertas untuk laporan.

"Bukan hanya pembaharuan, sistem ini sekaligus merealisasikan tugas Diklat PIM 2 yang sedang dijalaninya saat ini," tutupnya dilansir Prokal Bontang.(Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN