PEMILU 2024

Pilpres 2024: Anies-Cak Imin Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Pilpres 2024: Anies-Cak Imin Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara

Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana membentuk badan penerimaan negara bila terpilih.

Merujuk pada dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, badan penerimaan negara dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

"Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara," bunyi dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam dokumen itu, Anies-Cak Imin memang tidak menetapkan target pendapatan negara secara umum. Walau demikian, mereka berjanji rasio pajak bisa naik dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% - 16% pada 2029 jika terpilih.

Selain membentuk badan penerimaan negara, Anies-Cak Imin juga berencana untuk mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi.

Saat ini, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sedangkan fungsi penganggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan lewat Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, kelembagaan keuangan negara akan ditata dan dipastikan prosesnya berjalan lancar melalui perencanaan dan eksekusi yang matang.

Penataan ini diharapkan dapat menciptakan kelembagaan keuangan negara yang berintegritas dan akuntabel dengan pembangunan kewenangan yang harmonis bagi setiap instansi.

Anies-Cak Imin resmi didaftarkan sebagai capres dan cawapres oleh partai-partai pengusung pada Kamis (19/10/2023). Adapun salah satu dokumen yang dipersyaratkan KPU dalam proses pendaftaran dokumen visi, misi, dan program yang merupakan penjabaran dari RPJPN.

Tim pemenangan Anies-Cak Imin menegaskan visi dan misi mereka tetap akan mengusung perubahan dan pembaruan meski Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 mewajibkan capres-cawapres menyusun visi dan misi sejalan dengan RPJPN 2025-2045. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra