PMK 64/2022

Pilih Tarif PPN Normal, PKP Ini Tak Bisa Lagi Pakai Besaran Tertentu

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 17:30 WIB
Pilih Tarif PPN Normal, PKP Ini Tak Bisa Lagi Pakai Besaran Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BHPT), agar matang-matang dalam memutuskan tarif yang digunakan saat memungut PPN.

Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengungkapkan PKP yang awalnya menggunakan besaran tertentu dalam memungut PPN tetapi beralih ke tarif normal, tidak dapat lagi kembali memungut PPN menggunakan besaran tertentu.

“Jadi, kalau sudah [beralih] menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 [ayat 1 UU PPN] sudah tidak dapat kembali menggunakan besaran tertentu untuk masa pajak tahun berikutnya,” jelas Indahjanti dalam Instagram Live @pajakmadyasby, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN, tarif normal PPN diatur sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022. Kemudian, paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi sebesar 12%.

Sementara itu, tarif besaran tertentu untuk PKP yang melakukan penyerahan BHPT diatur dalam PMK 64/2022. Tarif besaran tertentu ditentukan sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku. Simak ‘PKP Hasil Pertanian Ingin Pungut PPN Besaran Tertentu, Begini Mekanismenya

Kendati demikian, jika telah menggunakan besaran tertentu tetapi memang ingin beralih menggunakan tarif normal, PKP harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian, Indahjanti menegaskan, terdapat ketentuan jangka waktu yang diatur untuk PKP dapat menggunakan tarif normal kembali.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Jadi, harus 1 tahun pajak berakhir dulu [dalam menggunakan besaran tertentu]. Baru bisa mengajukan pemberitahuan [untuk menggunakan tarif normal PPN],” tegas Indahjanti,

Adapun PKP yang termasuk dalam penyerahan BHPT telah diperinci dalam Lampiran PMK 64/2022. Terdapat 5 kelompok komoditas yang merupakan objek BHPT, yakni kelompok hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan, serta hasil hutan bukan kayu. Di dalam setiap kelompok, juga telah diperinci terkait jenis komoditas, proses, dan jenis barang yang dihasilkan. Simak pula 'Soal Terbitnya PMK 64/2022, Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak' (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra