THAILAND

Pikat Ekspatriat Kaya Raya, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 16:30 WIB
Pikat Ekspatriat Kaya Raya, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menyiapkan berbagai stimulus, termasuk insentif pajak, untuk menarik para ekspatriat asing untuk berinvestasi dan menetap di Thailand.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Thanakorn Wangboonkongchana memerinci relaksasi yang akan diberikan seperti izin kerja otomatis, perlakuan PPh yang sama, visa 10 tahun, pembebasan PPh yang diperoleh dari luar negeri, dan kepemilikan properti serta tanah di Thailand.

"Pemerintah mengharapkan orang asing ini untuk menghabiskan rata-rata satu juta baht per orang per tahun saat tinggal dan bekerja di Thailand, atau sekitar satu triliun baht dalam lima tahun ke depan secara total," katanya seperti dilansir Bangkok Post, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sekalipun demikian, pemerintah menetapkan kriteria warga negara asing yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, warga asing yang berinvestasi 16,5 juta baht atau Rp7,1 miliar dalam obligasi pemerintah berbentuk investasi asing langsung atau real estat.

Kedua, pensiunan kaya yang berusia minimal 50 tahun harus memiliki dana pensiun yang cukup untuk hidup di Thailand dan menginvestasikan Rp3,5 miliar pada obligasi pemerintah berbentuk investasi asing langsung atau real estat.

Ketiga, profesional yang tertarik bekerja dan menetap di Thailand merupakan profesional digital, karyawan perusahaan besar, dan menjelang pensiun. Keempat, profesional harus berkompeten untuk bekerja sebagai ahli di industri Thailand.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk menjadi ahli di industri, warga negara asing harus memiliki pengalaman bekerja minimum lima tahun, penghasilan minimum US$40.000 atau Rp570 juta per tahun dan memiliki polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000 atau Rp1,4 miliar.

Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat diperoleh dana investasi asing yang masuk ke Thailand mencapai 800 miliar bath atau Rp345 triliun dari 90.000 orang asing yang tinggal dan memanfaatkan fasilitas tersebut di Thailand.

Pemerintah juga menargetkan tambahan penerimaan sejumlah 270 miliar baht atau Rp116 triliun dari orang asing yang tinggal di Thailand dengan perincian PPN mencapai 70 miliar baht, PPh 180 miliar baht, dan pajak dari investasi mencapai 22 miliar baht. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak