THAILAND

Pikat Ekspatriat Kaya Raya, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 16:30 WIB
Pikat Ekspatriat Kaya Raya, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menyiapkan berbagai stimulus, termasuk insentif pajak, untuk menarik para ekspatriat asing untuk berinvestasi dan menetap di Thailand.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Thanakorn Wangboonkongchana memerinci relaksasi yang akan diberikan seperti izin kerja otomatis, perlakuan PPh yang sama, visa 10 tahun, pembebasan PPh yang diperoleh dari luar negeri, dan kepemilikan properti serta tanah di Thailand.

"Pemerintah mengharapkan orang asing ini untuk menghabiskan rata-rata satu juta baht per orang per tahun saat tinggal dan bekerja di Thailand, atau sekitar satu triliun baht dalam lima tahun ke depan secara total," katanya seperti dilansir Bangkok Post, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sekalipun demikian, pemerintah menetapkan kriteria warga negara asing yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, warga asing yang berinvestasi 16,5 juta baht atau Rp7,1 miliar dalam obligasi pemerintah berbentuk investasi asing langsung atau real estat.

Kedua, pensiunan kaya yang berusia minimal 50 tahun harus memiliki dana pensiun yang cukup untuk hidup di Thailand dan menginvestasikan Rp3,5 miliar pada obligasi pemerintah berbentuk investasi asing langsung atau real estat.

Ketiga, profesional yang tertarik bekerja dan menetap di Thailand merupakan profesional digital, karyawan perusahaan besar, dan menjelang pensiun. Keempat, profesional harus berkompeten untuk bekerja sebagai ahli di industri Thailand.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk menjadi ahli di industri, warga negara asing harus memiliki pengalaman bekerja minimum lima tahun, penghasilan minimum US$40.000 atau Rp570 juta per tahun dan memiliki polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000 atau Rp1,4 miliar.

Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat diperoleh dana investasi asing yang masuk ke Thailand mencapai 800 miliar bath atau Rp345 triliun dari 90.000 orang asing yang tinggal dan memanfaatkan fasilitas tersebut di Thailand.

Pemerintah juga menargetkan tambahan penerimaan sejumlah 270 miliar baht atau Rp116 triliun dari orang asing yang tinggal di Thailand dengan perincian PPN mencapai 70 miliar baht, PPh 180 miliar baht, dan pajak dari investasi mencapai 22 miliar baht. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN