KOTA BALIKPAPAN

PHRI Minta Tarif Pajak Restoran Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 14:04 WIB
PHRI Minta Tarif Pajak Restoran Diturunkan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan berharap pemerintah daerah dapat menurunkan tarif pajak restoran.

Ketua PHRI Balikpapan Yulidar Gani mengatakan peraturan daerah (perda) yang mengatur tarif pajak restoran itu merupakan salah satu dari beberapa perda yang di batalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tarif pajak restoran di kota ini adalah sebesar 10%. Tarif ini terlalu tinggi,” kata Yulidar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pasalnya, tambah Yulidar, ada empat peraturan daerah yang di hapus oleh Kemendagri, yakni perda mengenai pajak restoran, perda retribusi jasa umum, perda izin gangguan, dan perda perizinan tertentu.

Jikalau memang tidak dihapus, Yulidar mengaku pihaknya ingin pemerintah setidaknya menurunkan tarif tersebut sehingga tidak terlalu memberatkan konsumen. Karena menurutnya, beberapa negara ASEAN menerapkan pajak kurang dari 5%, bahkan hanya berkisar 2%-3%.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo berpendapat pajak restoran dan izin gangguan harus tetap ada agar pengusaha restoran memiliki daya saing.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meskipun begitu, seperti dikutip kaltim.prokal.co, ia berharap pemerintah daerah benar-benar merealisasikan penyesuaian penghapusan perda dan tidak menyiasati dengan membuat peraturan lain yang bersifat memungut biaya dari kalangan pengusaha.

Target pungutan pajak restoran di Balikpapan sebesar Rp 60 miliar. Jumlah ini terbagi untuk restoran sebesar Rp43,5 miliar kemudian rumah makan sebesar Rp1,8 miliar dan jasa boga atau katering sebesar Rp15,1 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar