BALIKPAPAN, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan berharap pemerintah daerah dapat menurunkan tarif pajak restoran.
Ketua PHRI Balikpapan Yulidar Gani mengatakan peraturan daerah (perda) yang mengatur tarif pajak restoran itu merupakan salah satu dari beberapa perda yang di batalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tarif pajak restoran di kota ini adalah sebesar 10%. Tarif ini terlalu tinggi,” kata Yulidar.
Pasalnya, tambah Yulidar, ada empat peraturan daerah yang di hapus oleh Kemendagri, yakni perda mengenai pajak restoran, perda retribusi jasa umum, perda izin gangguan, dan perda perizinan tertentu.
Jikalau memang tidak dihapus, Yulidar mengaku pihaknya ingin pemerintah setidaknya menurunkan tarif tersebut sehingga tidak terlalu memberatkan konsumen. Karena menurutnya, beberapa negara ASEAN menerapkan pajak kurang dari 5%, bahkan hanya berkisar 2%-3%.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo berpendapat pajak restoran dan izin gangguan harus tetap ada agar pengusaha restoran memiliki daya saing.
Meskipun begitu, seperti dikutip kaltim.prokal.co, ia berharap pemerintah daerah benar-benar merealisasikan penyesuaian penghapusan perda dan tidak menyiasati dengan membuat peraturan lain yang bersifat memungut biaya dari kalangan pengusaha.
Target pungutan pajak restoran di Balikpapan sebesar Rp 60 miliar. Jumlah ini terbagi untuk restoran sebesar Rp43,5 miliar kemudian rumah makan sebesar Rp1,8 miliar dan jasa boga atau katering sebesar Rp15,1 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.