KOTA BALIKPAPAN

PHRI Minta Tarif Pajak Restoran Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 14:04 WIB
PHRI Minta Tarif Pajak Restoran Diturunkan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan berharap pemerintah daerah dapat menurunkan tarif pajak restoran.

Ketua PHRI Balikpapan Yulidar Gani mengatakan peraturan daerah (perda) yang mengatur tarif pajak restoran itu merupakan salah satu dari beberapa perda yang di batalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tarif pajak restoran di kota ini adalah sebesar 10%. Tarif ini terlalu tinggi,” kata Yulidar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pasalnya, tambah Yulidar, ada empat peraturan daerah yang di hapus oleh Kemendagri, yakni perda mengenai pajak restoran, perda retribusi jasa umum, perda izin gangguan, dan perda perizinan tertentu.

Jikalau memang tidak dihapus, Yulidar mengaku pihaknya ingin pemerintah setidaknya menurunkan tarif tersebut sehingga tidak terlalu memberatkan konsumen. Karena menurutnya, beberapa negara ASEAN menerapkan pajak kurang dari 5%, bahkan hanya berkisar 2%-3%.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo berpendapat pajak restoran dan izin gangguan harus tetap ada agar pengusaha restoran memiliki daya saing.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meskipun begitu, seperti dikutip kaltim.prokal.co, ia berharap pemerintah daerah benar-benar merealisasikan penyesuaian penghapusan perda dan tidak menyiasati dengan membuat peraturan lain yang bersifat memungut biaya dari kalangan pengusaha.

Target pungutan pajak restoran di Balikpapan sebesar Rp 60 miliar. Jumlah ini terbagi untuk restoran sebesar Rp43,5 miliar kemudian rumah makan sebesar Rp1,8 miliar dan jasa boga atau katering sebesar Rp15,1 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN