KOTA BALIKPAPAN

PHRI Minta Tarif Pajak Restoran Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 14:04 WIB
PHRI Minta Tarif Pajak Restoran Diturunkan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan berharap pemerintah daerah dapat menurunkan tarif pajak restoran.

Ketua PHRI Balikpapan Yulidar Gani mengatakan peraturan daerah (perda) yang mengatur tarif pajak restoran itu merupakan salah satu dari beberapa perda yang di batalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tarif pajak restoran di kota ini adalah sebesar 10%. Tarif ini terlalu tinggi,” kata Yulidar.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Pasalnya, tambah Yulidar, ada empat peraturan daerah yang di hapus oleh Kemendagri, yakni perda mengenai pajak restoran, perda retribusi jasa umum, perda izin gangguan, dan perda perizinan tertentu.

Jikalau memang tidak dihapus, Yulidar mengaku pihaknya ingin pemerintah setidaknya menurunkan tarif tersebut sehingga tidak terlalu memberatkan konsumen. Karena menurutnya, beberapa negara ASEAN menerapkan pajak kurang dari 5%, bahkan hanya berkisar 2%-3%.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo berpendapat pajak restoran dan izin gangguan harus tetap ada agar pengusaha restoran memiliki daya saing.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Meskipun begitu, seperti dikutip kaltim.prokal.co, ia berharap pemerintah daerah benar-benar merealisasikan penyesuaian penghapusan perda dan tidak menyiasati dengan membuat peraturan lain yang bersifat memungut biaya dari kalangan pengusaha.

Target pungutan pajak restoran di Balikpapan sebesar Rp 60 miliar. Jumlah ini terbagi untuk restoran sebesar Rp43,5 miliar kemudian rumah makan sebesar Rp1,8 miliar dan jasa boga atau katering sebesar Rp15,1 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit