KP2KP NEGARA

Petugas Pajak Turun Lapangan 3 Hari, Cek Harta dan Aset Milik WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 12:00 WIB
Petugas Pajak Turun Lapangan 3 Hari, Cek Harta dan Aset Milik WP

Petugas pajak KP2KP Negara memberikan edukasi kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

JEMBRANA, DDTCNews - KP2KP Negara, Bali menerjunkan pegawainya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini menyasar wajib pajak, terutama pelaku usaha.

Dikutip dari siaran pers otoritas, melalui KPDL ini petugas pajak berupaya menggali dan mengumpulkan informasi perpajakan dari para wajib pajak, termasuk kondisi usaha, nilai harta dan aset, hingga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyetorkan pajaknya.

"KPDL dilakukan 3 hari berturut-turut dengan target mengumpulkan data aset wajib pajak, notaris, hingga toko-toko," ujar Petugas KP2KP Negara I Made Priadi Wiadnyana dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi tentang kewajiban pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Bagi yang belum patuh, petugas memberikan asistensi bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT-nya.

"Selain mengumpulkan data perpajakan, kami juga sampaikan adanya saluran Whatsapp KP2KP Negara sebagai sarana konsultasi demi mempermudah wajib pajak dalam mendapat informasi dan meminta ID Billing," ujar Priadi.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?