KP2KP NEGARA

Petugas Pajak Turun Lapangan 3 Hari, Cek Harta dan Aset Milik WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 12:00 WIB
Petugas Pajak Turun Lapangan 3 Hari, Cek Harta dan Aset Milik WP

Petugas pajak KP2KP Negara memberikan edukasi kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

JEMBRANA, DDTCNews - KP2KP Negara, Bali menerjunkan pegawainya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini menyasar wajib pajak, terutama pelaku usaha.

Dikutip dari siaran pers otoritas, melalui KPDL ini petugas pajak berupaya menggali dan mengumpulkan informasi perpajakan dari para wajib pajak, termasuk kondisi usaha, nilai harta dan aset, hingga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyetorkan pajaknya.

"KPDL dilakukan 3 hari berturut-turut dengan target mengumpulkan data aset wajib pajak, notaris, hingga toko-toko," ujar Petugas KP2KP Negara I Made Priadi Wiadnyana dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi tentang kewajiban pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Bagi yang belum patuh, petugas memberikan asistensi bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT-nya.

"Selain mengumpulkan data perpajakan, kami juga sampaikan adanya saluran Whatsapp KP2KP Negara sebagai sarana konsultasi demi mempermudah wajib pajak dalam mendapat informasi dan meminta ID Billing," ujar Priadi.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan