KP2KP TANJUNG SELOR

Petugas Pajak Sisir Lapangan, Temui WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:57 WIB
Petugas Pajak Sisir Lapangan, Temui WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

ILUSTRASI. Warga binaan menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Lapas Kelas 2B Indramayu, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya pengawasan dan edukasi perpajakan bagi wajib pajak di daerah melalui unit vertikalnya. KP2KP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara misalnya, belum lama ini kembali menerjunkan petugasnya ke lapangan.

Dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (1/3/2022), KP2KP Tanjung Selor mengirim 2 petugas pajak untuk melakukan penyisiran lapangan. Salah satu wajib pajak yang disambangi adalah pemilik toko mebel dan perlengkapan alat rumah tangga.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Erlanda menyebutkan pihaknya melakukan pendataan terkait data perpajakan wajib pajak melalui wawancara langsung. Dari pencocokan data yang dilakukan, ujarnya, diketahui ternyata wajib pajak yang bersangkutan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

"Sehingga kami berikan edukasi juga. Kewajiban penyetoran PPh sudah dilakukan, tinggal kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2021 yang belum dilaporkan," kata Erlanda.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari hingga 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan punya waktu pelaporan SPT Tahunan mulai Januari sampai 30 April setiap tahunnya.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu