KPP PRATAMA BLORA

Petugas Pajak Sambangi Toko Emas Hingga Kelontong, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:41 WIB
Petugas Pajak Sambangi Toko Emas Hingga Kelontong, Ada Apa?

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan pemahaman kewajiban perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Salah satu caranya, mendatangi langsung alamat wajib pajak untuk diberikan penyuluhan secara tatap muka.

Jurus tersebut dilakukan oleh KPP Pratama Blora, Jawa Tengah belum lama ini. Petugas dari KPP Pratama Blora melakukan kunjungan lapangan alias visit ke sejumlah alamat wajib pajak, mulai dari toko emas hingga toko kelontong di wilayah Kecamatan Randublatung.

"Kunjungan tersebut dalam rangka penyampaian kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh pemilik toko emas dan toko kelontong tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menjelaskan terkait edukasi dan informasi perpajakan," ujar acount representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora David Christian dilansir pajak.go.id, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak sekaligus pemilik toko emas dan toko kelontong sekalian menanyakan tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Merespons pertanyaan itu, David memberi penjelasan singkat mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan wajib pajak.

Petugas juga meminta wajib pajak menghubungi masing-masing AR atau helpdesk KPP Pratama Blora apabila kesulitan dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra