KPP PRATAMA BLORA

Petugas Pajak Sambangi Peternakan Ayam, Pemiliknya Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Sambangi Peternakan Ayam, Pemiliknya Belum Lapor SPT

Petugas dari KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu peternakan ayam broiler. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi sebuah peternakan ayam broiler yang berlokasi di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Dikutip dari siaran pers, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutin dilakukan. Melalui aktivitas ini, petugas pajak menggali informasi tentang berjalannya usaha yang dijalankan wajib pajak pemilik peternakan ayam.

"Petugas menyampaikan beberapa pertanyaan tentang luas bangunan, kapasitas kandang ayam, volume pakan yang dikonsumsi, hingga pemasaran ayam broiler saat sudah masuk masa panen," tulis KPP Pratama Blora dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan wawancara yang dilakukan, diketahui ternyata pemilik kandang ayam sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, wajib pajak yang bersangkutan belum menjalankan kewajiban perpajakannya termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak terutang.

"Pemilik kandang ayam broiler menyampaikan kesanggupannya untuk menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan memperbaiki kepatuhan pembayaran kewajiban perpajakan kedepannya," tulis KPP Pratama Blora.

Account representative KPP Pratama Blora Arief Ika Setiawan mengatakan bahwa kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang memiliki usaha peternakan ayam broiler memang masih rendah. Dia mengingatkan, sepanjang status NPWP masih aktif maka wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

"Laba besar, kecil, rugi, tetap laporkan di SPT Tahunan," imbuhnya.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN