KPP PRATAMA BLORA

Petugas Pajak Sambangi Peternakan Ayam, Pemiliknya Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Sambangi Peternakan Ayam, Pemiliknya Belum Lapor SPT

Petugas dari KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu peternakan ayam broiler. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi sebuah peternakan ayam broiler yang berlokasi di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Dikutip dari siaran pers, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutin dilakukan. Melalui aktivitas ini, petugas pajak menggali informasi tentang berjalannya usaha yang dijalankan wajib pajak pemilik peternakan ayam.

"Petugas menyampaikan beberapa pertanyaan tentang luas bangunan, kapasitas kandang ayam, volume pakan yang dikonsumsi, hingga pemasaran ayam broiler saat sudah masuk masa panen," tulis KPP Pratama Blora dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Berdasarkan wawancara yang dilakukan, diketahui ternyata pemilik kandang ayam sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, wajib pajak yang bersangkutan belum menjalankan kewajiban perpajakannya termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak terutang.

"Pemilik kandang ayam broiler menyampaikan kesanggupannya untuk menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan memperbaiki kepatuhan pembayaran kewajiban perpajakan kedepannya," tulis KPP Pratama Blora.

Account representative KPP Pratama Blora Arief Ika Setiawan mengatakan bahwa kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang memiliki usaha peternakan ayam broiler memang masih rendah. Dia mengingatkan, sepanjang status NPWP masih aktif maka wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Laba besar, kecil, rugi, tetap laporkan di SPT Tahunan," imbuhnya.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP