KPP PRATAMA BLORA

Petugas Pajak Sambangi Peternakan Ayam, Pemiliknya Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Sambangi Peternakan Ayam, Pemiliknya Belum Lapor SPT

Petugas dari KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu peternakan ayam broiler. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi sebuah peternakan ayam broiler yang berlokasi di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Dikutip dari siaran pers, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutin dilakukan. Melalui aktivitas ini, petugas pajak menggali informasi tentang berjalannya usaha yang dijalankan wajib pajak pemilik peternakan ayam.

"Petugas menyampaikan beberapa pertanyaan tentang luas bangunan, kapasitas kandang ayam, volume pakan yang dikonsumsi, hingga pemasaran ayam broiler saat sudah masuk masa panen," tulis KPP Pratama Blora dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan wawancara yang dilakukan, diketahui ternyata pemilik kandang ayam sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, wajib pajak yang bersangkutan belum menjalankan kewajiban perpajakannya termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak terutang.

"Pemilik kandang ayam broiler menyampaikan kesanggupannya untuk menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan memperbaiki kepatuhan pembayaran kewajiban perpajakan kedepannya," tulis KPP Pratama Blora.

Account representative KPP Pratama Blora Arief Ika Setiawan mengatakan bahwa kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang memiliki usaha peternakan ayam broiler memang masih rendah. Dia mengingatkan, sepanjang status NPWP masih aktif maka wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Laba besar, kecil, rugi, tetap laporkan di SPT Tahunan," imbuhnya.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra