KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Petugas Pajak Kunjungi Bapenda, Tagih Data Restoran Sampai BPHTB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 11:30 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Bapenda, Tagih Data Restoran Sampai BPHTB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang di Ruang Pertemuan Kepala Bapenda Kota Semarang pada 5 Juli 2023.

Koordinasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kewajiban penyampaian data berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan oleh Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).

“Petugas melakukan konfirmasi kepada Bapenda perihal data ILAP yang belum disampaikan. Data ILAP itu adalah data kepemilikan hotel, restoran, data usaha hiburan, dan data BPHTB,” sebut Kanwil DJP Jawa Tengah I dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap koordinasi yang dilakukan tersebut membuat hubungan antara kedua instansi makin baik, khususnya dalam hal penyampaian data ILAP.

Kewajiban Memberikan Data dalam PP 31/2012

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 31/2012, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Data dan informasi itu disampaikan kepada DJP.

Jenis data dan informasi dapat berupa: data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan; data dan informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kemudian, data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan; data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan.

Lalu, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi tersebut.

Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi. Pejabat yang ditunjuk turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?