KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Petugas Pajak Kunjungi Bapenda, Tagih Data Restoran Sampai BPHTB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 11:30 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Bapenda, Tagih Data Restoran Sampai BPHTB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang di Ruang Pertemuan Kepala Bapenda Kota Semarang pada 5 Juli 2023.

Koordinasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kewajiban penyampaian data berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan oleh Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).

“Petugas melakukan konfirmasi kepada Bapenda perihal data ILAP yang belum disampaikan. Data ILAP itu adalah data kepemilikan hotel, restoran, data usaha hiburan, dan data BPHTB,” sebut Kanwil DJP Jawa Tengah I dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap koordinasi yang dilakukan tersebut membuat hubungan antara kedua instansi makin baik, khususnya dalam hal penyampaian data ILAP.

Kewajiban Memberikan Data dalam PP 31/2012

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 31/2012, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Data dan informasi itu disampaikan kepada DJP.

Jenis data dan informasi dapat berupa: data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan; data dan informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan; data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan.

Lalu, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi tersebut.

Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi. Pejabat yang ditunjuk turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra