KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Petugas Pajak Kunjungi Bapenda, Tagih Data Restoran Sampai BPHTB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 11:30 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Bapenda, Tagih Data Restoran Sampai BPHTB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang di Ruang Pertemuan Kepala Bapenda Kota Semarang pada 5 Juli 2023.

Koordinasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kewajiban penyampaian data berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan oleh Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).

“Petugas melakukan konfirmasi kepada Bapenda perihal data ILAP yang belum disampaikan. Data ILAP itu adalah data kepemilikan hotel, restoran, data usaha hiburan, dan data BPHTB,” sebut Kanwil DJP Jawa Tengah I dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap koordinasi yang dilakukan tersebut membuat hubungan antara kedua instansi makin baik, khususnya dalam hal penyampaian data ILAP.

Kewajiban Memberikan Data dalam PP 31/2012

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 31/2012, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Data dan informasi itu disampaikan kepada DJP.

Jenis data dan informasi dapat berupa: data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan; data dan informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan; data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan.

Lalu, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi tersebut.

Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi. Pejabat yang ditunjuk turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja