KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG

Petugas Pajak Jelaskan Lagi soal Biaya 3M terkait Natura

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Jelaskan Lagi soal Biaya 3M terkait Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan edukasi pajak melalui Live Instagram @pajakcengkareng yang membahas mengenai ketentuan natura dan/atau kenikmatan pada 20 September 2023.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Nur Fitri mengatakan ketentuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023.

“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan/jasa agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus berkaitan dengan 3M,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Nur menjelaskan 3M merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atas pemberian natura dan kenikmatan. Apabila natura dan/atau kenikmatan memenuhi kriteria 3M maka biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto.

Bila biaya pemberian natura dan kenikmatan dimaksud ternyata tidak memenuhi definisi biaya 3M maka natura dan kenikmatan itu tidak dapat dibiayakan meski merupakan objek PPh bagi pegawai (taxable-nondeductible).

Seiring dengan berlakunya PMK 66/2023, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai mulai masa pajak Juli 2023.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Perusahaan tidak perlu ragu memberikan fasilitas bagi karyawannya. Bagi pegawai, sepanjang natura atau kenikmatan tersebut sehubungan dengan kegiatan 3M dan masih dalam batasan tertentu sesuai dengan PMK 66, penghasilan tersebut bukan objek pajak,” sebut penyuluh.

Jika memerlukan konsultasi terkait dengan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut, wajib pajak dapat bertanya kepada KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui melalui helpdesk dengan nomor kontak 085159556034. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan