KP2KP BANAWA

Petugas Pajak Datangi Kantor Kecamatan, Ingatkan ASN Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 17:49 WIB
Petugas Pajak Datangi Kantor Kecamatan, Ingatkan ASN Lapor SPT

Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

DONGGALA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan masyarakat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pemilik NPWP.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa di Donggala ikut menjalankan fungsi ini. Belum lama ini petugas dari KP2KP Banawa melakukan kunjungan ke kantor kecamatan Sindue Tombusabora di Donggala, Sulawesi Tengah. Petugas pajak mengingatkan ASN untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

Kepala KP2KP Banawa, Lasaru, menyampaikan ASN yang mempunyai NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya. Dia pun mengingatkan ASN di kantor kecamatan untuk melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, alih-alih mepet menjelang batas waktu yakni 31 Maret 2022 nanti.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari sampai 31 Maret. Namun, saya mengimbau agar pegawai kecamatan baik yang ASN atau non-ASN melaporkan SPT Tahunannya di awal waktu," kata Lasaru, dikutup dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, Lasaru juga menambahkan jika para bendahara wajib membuat bukti potong untuk para pegawai. Bukti potong inilah yang kemudian di-input oleh para pegawai dalam melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

"Untuk para bendahara wajib membuat bukti potong A2 untuk para pegawai kecamatan, jadi seluruh gaji pokok, tunjungan, potongan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan lainnya terkait penghasilan selama satu tahun akan direkap oleh bendahara melalui aplikasi," jelas Lasaru.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KP2KP Banawa, ujar Lasaru, juga akan melaksanakan kegiatan pojok pajak di kecamatan Sindue Tombusabora agar mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Rencananya dari Tim KP2KP Banawa akan melaksanakan kegiatan pojok pajak untuk wajib pajak wilayah Sindue Tombusabora di kantor kecamatan, yang tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dan juga salah satu program kami dalam meningkatkan kepatuhan ialah jemput bola,” tutur Lasaru.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?