Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
DONGGALA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan masyarakat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pemilik NPWP.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa di Donggala ikut menjalankan fungsi ini. Belum lama ini petugas dari KP2KP Banawa melakukan kunjungan ke kantor kecamatan Sindue Tombusabora di Donggala, Sulawesi Tengah. Petugas pajak mengingatkan ASN untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
Kepala KP2KP Banawa, Lasaru, menyampaikan ASN yang mempunyai NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya. Dia pun mengingatkan ASN di kantor kecamatan untuk melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, alih-alih mepet menjelang batas waktu yakni 31 Maret 2022 nanti.
"Pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari sampai 31 Maret. Namun, saya mengimbau agar pegawai kecamatan baik yang ASN atau non-ASN melaporkan SPT Tahunannya di awal waktu," kata Lasaru, dikutup dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, Lasaru juga menambahkan jika para bendahara wajib membuat bukti potong untuk para pegawai. Bukti potong inilah yang kemudian di-input oleh para pegawai dalam melakukan pelaporan SPT Tahunannya.
"Untuk para bendahara wajib membuat bukti potong A2 untuk para pegawai kecamatan, jadi seluruh gaji pokok, tunjungan, potongan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan lainnya terkait penghasilan selama satu tahun akan direkap oleh bendahara melalui aplikasi," jelas Lasaru.
KP2KP Banawa, ujar Lasaru, juga akan melaksanakan kegiatan pojok pajak di kecamatan Sindue Tombusabora agar mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Rencananya dari Tim KP2KP Banawa akan melaksanakan kegiatan pojok pajak untuk wajib pajak wilayah Sindue Tombusabora di kantor kecamatan, yang tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dan juga salah satu program kami dalam meningkatkan kepatuhan ialah jemput bola,” tutur Lasaru.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.