KEPATUHAN PAJAK

Petugas KPP Datangi Ketua RW, Peringatan SPT akan Dikirim via Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 15:00 WIB
Petugas KPP Datangi Ketua RW, Peringatan SPT akan Dikirim via Whatsapp

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melakukan kunjungan ke kediaman Ketua RW 1, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Usut punya usut, kedatangan petugas bermaksud mengajak pihak RW untuk bekerja sama dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada seluruh warga. Nantinya, informasi dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan akan disampaikan oleh Ketua RW kepada warganya melalui broadcast message, termasuk lewat pesan Whatsapp. Rencananya, kebijakan ini akan diperluas ke RW lainnya.

"Validasi NIK sebagai NPWP dan batas waktu pelaporan SPT menjadi informasi perpajakan yang akan dibantu untuk disebarluaskan oleh Ketua WR pada awal 2023 ini," kata Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jakarta Tanah Abang II Yudhi Rachmanto dilansir pajak.go.id, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ketua RW 1 Kelurahan Petamburan Sukrilah menyampaikan kesanggupannya untuk membantu menyebarluaskan informasi perpajakan. Dia mengaku mendukung upaya kantor pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak warganya.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?