KEPATUHAN PAJAK

Petugas KPP Datangi Ketua RW, Peringatan SPT akan Dikirim via Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 15:00 WIB
Petugas KPP Datangi Ketua RW, Peringatan SPT akan Dikirim via Whatsapp

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melakukan kunjungan ke kediaman Ketua RW 1, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Usut punya usut, kedatangan petugas bermaksud mengajak pihak RW untuk bekerja sama dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada seluruh warga. Nantinya, informasi dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan akan disampaikan oleh Ketua RW kepada warganya melalui broadcast message, termasuk lewat pesan Whatsapp. Rencananya, kebijakan ini akan diperluas ke RW lainnya.

"Validasi NIK sebagai NPWP dan batas waktu pelaporan SPT menjadi informasi perpajakan yang akan dibantu untuk disebarluaskan oleh Ketua WR pada awal 2023 ini," kata Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jakarta Tanah Abang II Yudhi Rachmanto dilansir pajak.go.id, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sementara itu, Ketua RW 1 Kelurahan Petamburan Sukrilah menyampaikan kesanggupannya untuk membantu menyebarluaskan informasi perpajakan. Dia mengaku mendukung upaya kantor pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak warganya.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan