LAYANAN INVESTASI

Peserta Tax Amnesty Manfaatkan Layanan Investasi di BKPM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 09:49 WIB
Peserta Tax Amnesty Manfaatkan Layanan Investasi di BKPM

JAKARTA, DDTCNews — Peserta program pengampunan pajak kini sudah memanfaatkan insentif layanan izin investasi 3 jam yang khusus disediakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mendukung berjalannya program tersebut.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan izin investasi 3 jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi sebesar Rp687,7 triliun. Layanan izin investasi 3 jam tersebut bertujuan untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 146.170 orang.

"Kami berharap semakin banyak peserta program tax amnesty yang bisa memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam di BKPM. Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di bank persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana ke dalam wilayah Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Layanan izin investasi tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanamam Modal.

Layanan tersebut berfungsi untuk mempercepat penerbitan izin investasi bagi partisipan yang mengikuti program pengampunan pajak. Investasi tersebut bisa berupa proyek baru maupun perluasan investasi atau ekspansi orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan seperti Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Adapun layanan percepatan izin investasi dirancang untuk partisipan program pengampunan pajak yang berminat untuk menanamkan dananya dalam skema investasi langsung. Kemudian pengajuannya bisa melalui PTSP Pusat di BKPM, Badan Penanaman Modal dan PTSP di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, serta PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus sesuai kewenangannya.

Baca Juga:
Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

"Pengajuan izin investasi tersebut perlu melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai pemenuhan persyaratannya," tuturnya.

Ia menjabarkan ada salah satu perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak telah memanfaatkan kemudahan layanan investasi di BKPM. Perusahaan itu bergerak di bidang industri dengan nilai investasi yang berkisar Rp131 miliar, dan telah menyerap sekitar 317 orang tenaga kerja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak