Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengimbau peserta tax amnesty untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) kebijakan I jika masih memiliki harta yang belum diungkapkan.
Sri Mulyani mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak berisiko menanggung sanksi 200% apabila harta yang tidak dilaporkan tersebut ditemukan Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta jajarannya.
"Pak Suryo bakalan menemukan atau tidak harta Anda? Ya, probabilitasnya 99,99% harta Anda ditemukan orang-orang pajak, jadi membayarnya 200%," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2/2022).
Sri Mulyani mengatakan wajib pajak peserta tax amnesty dapat mengikuti PPS kebijakan 1. Skema PPS tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. Hal itu termasuk pada peserta tax amnesty yang ternyata masih memiliki aset yang belum diungkapkan, sehingga terancam dikenai sanksi 200%.
Dia menjelaskan saat ini Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki sistem yang mumpuni sehingga kemungkinan menemukan harta yang tidak dilaporkan semakin besar. Selain itu, DJP juga dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), memiliki akses informasi tidak terbatas dari seluruh sektor keuangan, serta menjalin kerja sama global untuk penagihan.
Dengan kerja sama internasional tersebut, Sri Mulyani menyebut wajib pajak akan kesulitan menyembunyikan hartanya di luar negeri. Bahkan apabila harta tersebut diatasnamakan orang lain, potensi untuk ditemukan DJP tetap besar.
"Mendingan tidak usah deh patgulipat, ikut saja itu [PPS] kebijakan I," ujarnya.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantinya, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.