PMK 196/2021

Peserta PPS Harus Cantumkan NIK di SPPH, Ini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 11:11 WIB
Peserta PPS Harus Cantumkan NIK di SPPH, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Pada contoh formulir SPPH baik untuk kebijakan I dan kebijakan II PPS, NIK wajib dicantumkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta PPS.

"Diisi dengan NIK dari wajib pajak yang menyampaikan SPPH. Hanya diisi dalam hal yang mengikuti PPS kebijakan I merupakan wajib pajak orang pribadi," bunyi bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain harus menyertakan NIK, wajib pajak juga harus mencantumkan alamat di Indonesia dan alamat di luar Indonesia. Alamat di Indonesia perlu diisi dengan alamat sebenarnya yang nantinya akan digunakan sebagai alat surat menyurat dalam PPS.

Bila wajib pajak peserta PPS tidak memiliki alamat di luar Indonesia, maka kolom tersebut tidak perlu diisi oleh wajib pajak.

Sebagai catatan, ketentuan penggunaan NIK untuk kepentingan perpajakan telah tercantum dalam UU KUP yang diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendagri diamanatkan untuk memberikan data kependudukan kepada Kementerian Keuangan.

Data kependudukan nantinya akan diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai integrasi basis data kependudukan dengan perpajakan masih akan diatur lebih lanjut di dalam PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 Desember 2021 | 20:27 WIB

Adanya integrasi NIK dengan NPWP dapat memudahkan petugas pajak untuk melakukan data matching, sehingga dapat memudahkan pelaksanaan pengawasan kepatuhan oleh petugas pajak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya