PMK 196/2021

Peserta PPS Harus Cantumkan NIK di SPPH, Ini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 11:11 WIB
Peserta PPS Harus Cantumkan NIK di SPPH, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Pada contoh formulir SPPH baik untuk kebijakan I dan kebijakan II PPS, NIK wajib dicantumkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta PPS.

"Diisi dengan NIK dari wajib pajak yang menyampaikan SPPH. Hanya diisi dalam hal yang mengikuti PPS kebijakan I merupakan wajib pajak orang pribadi," bunyi bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selain harus menyertakan NIK, wajib pajak juga harus mencantumkan alamat di Indonesia dan alamat di luar Indonesia. Alamat di Indonesia perlu diisi dengan alamat sebenarnya yang nantinya akan digunakan sebagai alat surat menyurat dalam PPS.

Bila wajib pajak peserta PPS tidak memiliki alamat di luar Indonesia, maka kolom tersebut tidak perlu diisi oleh wajib pajak.

Sebagai catatan, ketentuan penggunaan NIK untuk kepentingan perpajakan telah tercantum dalam UU KUP yang diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendagri diamanatkan untuk memberikan data kependudukan kepada Kementerian Keuangan.

Data kependudukan nantinya akan diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai integrasi basis data kependudukan dengan perpajakan masih akan diatur lebih lanjut di dalam PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 Desember 2021 | 20:27 WIB

Adanya integrasi NIK dengan NPWP dapat memudahkan petugas pajak untuk melakukan data matching, sehingga dapat memudahkan pelaksanaan pengawasan kepatuhan oleh petugas pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?