ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2024 | 10:30 WIB
Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja dapat menunjuk badan untuk mengelola uang pesangon dan membayarkan uang pesangon tersebut kepada pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Jika pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon. Atas pengalihan pesangon tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.

“PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pemberi kerja,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan demikian, saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar uang pesangon kepada pegawai maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Simak Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai.

Namun, apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja maka pegawai dianggap belum menerima hak atas uang pesangon tersebut.

Atas pengalihan uang pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara bertahap atau berkala, tidak terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Akan tetapi, pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja tersebut membayar uang pesangon kepada pegawai maka wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.

Sebagai informasi, uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, kepada pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen