ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2024 | 10:30 WIB
Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja dapat menunjuk badan untuk mengelola uang pesangon dan membayarkan uang pesangon tersebut kepada pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Jika pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon. Atas pengalihan pesangon tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.

“PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pemberi kerja,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar uang pesangon kepada pegawai maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Simak Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai.

Namun, apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja maka pegawai dianggap belum menerima hak atas uang pesangon tersebut.

Atas pengalihan uang pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara bertahap atau berkala, tidak terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akan tetapi, pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja tersebut membayar uang pesangon kepada pegawai maka wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.

Sebagai informasi, uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, kepada pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra