ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2024 | 10:30 WIB
Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja dapat menunjuk badan untuk mengelola uang pesangon dan membayarkan uang pesangon tersebut kepada pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Jika pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon. Atas pengalihan pesangon tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.

“PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pemberi kerja,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Dengan demikian, saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar uang pesangon kepada pegawai maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Simak Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai.

Namun, apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja maka pegawai dianggap belum menerima hak atas uang pesangon tersebut.

Atas pengalihan uang pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara bertahap atau berkala, tidak terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Akan tetapi, pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja tersebut membayar uang pesangon kepada pegawai maka wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.

Sebagai informasi, uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, kepada pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan