PAJAK PENGHASILAN

Perusahaan Rugi? DJP: Tetap Lapor SPT, Kerugian Dikompensasikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 14:55 WIB
Perusahaan Rugi? DJP: Tetap Lapor SPT, Kerugian Dikompensasikan

Ilustrasi. Suasana kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (2/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun mengalami kerugian, wajib pajak badan masih tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jika terdapat rugi fiskal, sambung Kring Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan.

“Apabila terdapat rugi fiskal, nantinya kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan (laba fiskal) mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun,” cuit Kring Pajak melalui Twitter merespons pertanyaan warganet, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, jika penghasilan bruto setelah pengurangan itu didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun.

Penjelasan Pasal 6 ayat (2) itu memuat contoh penghitungannya sebagai berikut.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

PT A pada 2009 menderita kerugian fiskal senilai Rp1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut:

  • 2010 : laba fiskal Rp200.000.000
  • 2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000)
  • 2012 : laba fiskal nihil
  • 2013 : laba fiskal Rp100.000.000
  • 2014 : laba fiskal Rp800.000.000

Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:


Rugi fiskal 2009 senilai Rp100.000.000 yang masih tersisa pada akhir 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal 2015. Sementara itu, rugi fiskal 2011 senilai Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal 2015 dan 2016 karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak 2012 berakhir pada akhir 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra