PAJAK PENGHASILAN

Perusahaan Rugi? DJP: Tetap Lapor SPT, Kerugian Dikompensasikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 14:55 WIB
Perusahaan Rugi? DJP: Tetap Lapor SPT, Kerugian Dikompensasikan

Ilustrasi. Suasana kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (2/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun mengalami kerugian, wajib pajak badan masih tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jika terdapat rugi fiskal, sambung Kring Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan.

“Apabila terdapat rugi fiskal, nantinya kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan (laba fiskal) mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun,” cuit Kring Pajak melalui Twitter merespons pertanyaan warganet, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, jika penghasilan bruto setelah pengurangan itu didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun.

Penjelasan Pasal 6 ayat (2) itu memuat contoh penghitungannya sebagai berikut.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

PT A pada 2009 menderita kerugian fiskal senilai Rp1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut:

  • 2010 : laba fiskal Rp200.000.000
  • 2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000)
  • 2012 : laba fiskal nihil
  • 2013 : laba fiskal Rp100.000.000
  • 2014 : laba fiskal Rp800.000.000

Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:


Rugi fiskal 2009 senilai Rp100.000.000 yang masih tersisa pada akhir 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal 2015. Sementara itu, rugi fiskal 2011 senilai Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal 2015 dan 2016 karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak 2012 berakhir pada akhir 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump