PAJAK PENGHASILAN

Perusahaan Rugi? DJP: Tetap Lapor SPT, Kerugian Dikompensasikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 14:55 WIB
Perusahaan Rugi? DJP: Tetap Lapor SPT, Kerugian Dikompensasikan

Ilustrasi. Suasana kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (2/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun mengalami kerugian, wajib pajak badan masih tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jika terdapat rugi fiskal, sambung Kring Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan.

“Apabila terdapat rugi fiskal, nantinya kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan (laba fiskal) mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun,” cuit Kring Pajak melalui Twitter merespons pertanyaan warganet, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, jika penghasilan bruto setelah pengurangan itu didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun.

Penjelasan Pasal 6 ayat (2) itu memuat contoh penghitungannya sebagai berikut.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

PT A pada 2009 menderita kerugian fiskal senilai Rp1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut:

  • 2010 : laba fiskal Rp200.000.000
  • 2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000)
  • 2012 : laba fiskal nihil
  • 2013 : laba fiskal Rp100.000.000
  • 2014 : laba fiskal Rp800.000.000

Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:


Rugi fiskal 2009 senilai Rp100.000.000 yang masih tersisa pada akhir 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal 2015. Sementara itu, rugi fiskal 2011 senilai Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal 2015 dan 2016 karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak 2012 berakhir pada akhir 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja