ITALIA

Perusahaan Digital Asing Wajib Lakukan Negosiasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 10:14 WIB
Perusahaan Digital Asing Wajib Lakukan Negosiasi Pajak

ROMA, DDTCNews – Lembaga legislatif Italia mengusulkan proposal peraturan baru yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional asing yang memiliki aktivitas digital/online di Italia pada Senin 22/5).

Kepala Komite Anggaran Majelis Italia Francesco Boccia mengatakan di bawah ketentuan yang baru, perusahaan multinasional dengan total pendapatan tahunan lebih dari €1 miliar dan memiliki penjualan di Italia lebih dari €50 juta atau Rp745 miliar diwajibkan untuk melakukan negosiasi dengan otoritas pajak Italia untuk mencapai kesepakatan mengenai posisi pajak mereka.

“Jika sebuah perusahaan multinasional memiliki bentuk usaha tetap di Italia, perusahaan tersebut tidak hanya menyetujui tagian pajak berikutnya, tetapi juga harus mengatur posisi pajak sebelumnya untuk menghindari terjadinya perselisihan,” ungkapnya, Senin (22/5).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dalam proposal tersebut juga disebutkan sanksi administratif akan dikurangi hingga 50% dan tidak dikenakan pinalti atas pelanggaran yang telah dilakukan. “Dengan demikian, Undang-Undang baru tersebut lebih terfokus pada mekanisme pengungkapan sukarela daripada pajak baru yang dikenakan pada perusahaan web” jelasnya.

Francesco memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak hingga €1 miliar atau sekitar Rp14,9 triliun tahun ini jika ketentuan baru itu diterapkan.

Kendati demikian, efektivitas dan pengukuran yang sebenarnya dari rencana tersebut tidak dapat diprediksi, karena biasanya perusahaan multinasional telah menyusun anggarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara setempat untuk meminimalkan tagihan pajaknya.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Desember lalu, seperti dilansir dalam mnetax.com, perusahaan Apple telah membayar €318 juta atau Rp4,7 triliun ke otoritas pajak Italia untuk menyelesaikan sengketa pajak.

Kemudian, pada Mei, Google setuju untuk membayar €306 juta atau Rp4,5 triliun, dan saat ini perusahaan Amazon sedang diselidiki karena diduga menghindari pajak €130 juta Rp1,9 triliun antara tahun 2011-2015. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%