ITALIA

Perusahaan Digital Asing Wajib Lakukan Negosiasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 10:14 WIB
Perusahaan Digital Asing Wajib Lakukan Negosiasi Pajak

ROMA, DDTCNews – Lembaga legislatif Italia mengusulkan proposal peraturan baru yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional asing yang memiliki aktivitas digital/online di Italia pada Senin 22/5).

Kepala Komite Anggaran Majelis Italia Francesco Boccia mengatakan di bawah ketentuan yang baru, perusahaan multinasional dengan total pendapatan tahunan lebih dari €1 miliar dan memiliki penjualan di Italia lebih dari €50 juta atau Rp745 miliar diwajibkan untuk melakukan negosiasi dengan otoritas pajak Italia untuk mencapai kesepakatan mengenai posisi pajak mereka.

“Jika sebuah perusahaan multinasional memiliki bentuk usaha tetap di Italia, perusahaan tersebut tidak hanya menyetujui tagian pajak berikutnya, tetapi juga harus mengatur posisi pajak sebelumnya untuk menghindari terjadinya perselisihan,” ungkapnya, Senin (22/5).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Dalam proposal tersebut juga disebutkan sanksi administratif akan dikurangi hingga 50% dan tidak dikenakan pinalti atas pelanggaran yang telah dilakukan. “Dengan demikian, Undang-Undang baru tersebut lebih terfokus pada mekanisme pengungkapan sukarela daripada pajak baru yang dikenakan pada perusahaan web” jelasnya.

Francesco memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak hingga €1 miliar atau sekitar Rp14,9 triliun tahun ini jika ketentuan baru itu diterapkan.

Kendati demikian, efektivitas dan pengukuran yang sebenarnya dari rencana tersebut tidak dapat diprediksi, karena biasanya perusahaan multinasional telah menyusun anggarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara setempat untuk meminimalkan tagihan pajaknya.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Desember lalu, seperti dilansir dalam mnetax.com, perusahaan Apple telah membayar €318 juta atau Rp4,7 triliun ke otoritas pajak Italia untuk menyelesaikan sengketa pajak.

Kemudian, pada Mei, Google setuju untuk membayar €306 juta atau Rp4,5 triliun, dan saat ini perusahaan Amazon sedang diselidiki karena diduga menghindari pajak €130 juta Rp1,9 triliun antara tahun 2011-2015. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha