ROMA, DDTCNews – Lembaga legislatif Italia mengusulkan proposal peraturan baru yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional asing yang memiliki aktivitas digital/online di Italia pada Senin 22/5).
Kepala Komite Anggaran Majelis Italia Francesco Boccia mengatakan di bawah ketentuan yang baru, perusahaan multinasional dengan total pendapatan tahunan lebih dari €1 miliar dan memiliki penjualan di Italia lebih dari €50 juta atau Rp745 miliar diwajibkan untuk melakukan negosiasi dengan otoritas pajak Italia untuk mencapai kesepakatan mengenai posisi pajak mereka.
“Jika sebuah perusahaan multinasional memiliki bentuk usaha tetap di Italia, perusahaan tersebut tidak hanya menyetujui tagian pajak berikutnya, tetapi juga harus mengatur posisi pajak sebelumnya untuk menghindari terjadinya perselisihan,” ungkapnya, Senin (22/5).
Dalam proposal tersebut juga disebutkan sanksi administratif akan dikurangi hingga 50% dan tidak dikenakan pinalti atas pelanggaran yang telah dilakukan. “Dengan demikian, Undang-Undang baru tersebut lebih terfokus pada mekanisme pengungkapan sukarela daripada pajak baru yang dikenakan pada perusahaan web” jelasnya.
Francesco memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak hingga €1 miliar atau sekitar Rp14,9 triliun tahun ini jika ketentuan baru itu diterapkan.
Kendati demikian, efektivitas dan pengukuran yang sebenarnya dari rencana tersebut tidak dapat diprediksi, karena biasanya perusahaan multinasional telah menyusun anggarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara setempat untuk meminimalkan tagihan pajaknya.
Desember lalu, seperti dilansir dalam mnetax.com, perusahaan Apple telah membayar €318 juta atau Rp4,7 triliun ke otoritas pajak Italia untuk menyelesaikan sengketa pajak.
Kemudian, pada Mei, Google setuju untuk membayar €306 juta atau Rp4,5 triliun, dan saat ini perusahaan Amazon sedang diselidiki karena diduga menghindari pajak €130 juta Rp1,9 triliun antara tahun 2011-2015. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.