ITALIA

Perusahaan Digital Asing Wajib Lakukan Negosiasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 10:14 WIB
Perusahaan Digital Asing Wajib Lakukan Negosiasi Pajak

ROMA, DDTCNews – Lembaga legislatif Italia mengusulkan proposal peraturan baru yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional asing yang memiliki aktivitas digital/online di Italia pada Senin 22/5).

Kepala Komite Anggaran Majelis Italia Francesco Boccia mengatakan di bawah ketentuan yang baru, perusahaan multinasional dengan total pendapatan tahunan lebih dari €1 miliar dan memiliki penjualan di Italia lebih dari €50 juta atau Rp745 miliar diwajibkan untuk melakukan negosiasi dengan otoritas pajak Italia untuk mencapai kesepakatan mengenai posisi pajak mereka.

“Jika sebuah perusahaan multinasional memiliki bentuk usaha tetap di Italia, perusahaan tersebut tidak hanya menyetujui tagian pajak berikutnya, tetapi juga harus mengatur posisi pajak sebelumnya untuk menghindari terjadinya perselisihan,” ungkapnya, Senin (22/5).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dalam proposal tersebut juga disebutkan sanksi administratif akan dikurangi hingga 50% dan tidak dikenakan pinalti atas pelanggaran yang telah dilakukan. “Dengan demikian, Undang-Undang baru tersebut lebih terfokus pada mekanisme pengungkapan sukarela daripada pajak baru yang dikenakan pada perusahaan web” jelasnya.

Francesco memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak hingga €1 miliar atau sekitar Rp14,9 triliun tahun ini jika ketentuan baru itu diterapkan.

Kendati demikian, efektivitas dan pengukuran yang sebenarnya dari rencana tersebut tidak dapat diprediksi, karena biasanya perusahaan multinasional telah menyusun anggarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara setempat untuk meminimalkan tagihan pajaknya.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Desember lalu, seperti dilansir dalam mnetax.com, perusahaan Apple telah membayar €318 juta atau Rp4,7 triliun ke otoritas pajak Italia untuk menyelesaikan sengketa pajak.

Kemudian, pada Mei, Google setuju untuk membayar €306 juta atau Rp4,5 triliun, dan saat ini perusahaan Amazon sedang diselidiki karena diduga menghindari pajak €130 juta Rp1,9 triliun antara tahun 2011-2015. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN